24 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna Dengan Tiga Agenda

2 min read

Foto bersama : Penyerahan dokumen Wali Kota Banjarmasin, bersama Unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN – Sebanyak tiga agenda, telah digelar melalui Rapat Paripurna di DPRD Banjarmasin, Rabu (21/6).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin

Disampaikan, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kepada sejumlah wartawan, usai melaksanakan Rapat Paripurna, kali ini tiga buah agenda yang digelar melalui Rapat Paripurna, yaitu tentang Penyampaian Tingkat I Rancangan Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022, dan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Pemerintah Banjarmasin Raperda Penyelenggaraan Transportasi. Kemudian Penyampaian Tingkat II Penetapan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali

“Dalam waktu dekat ini, kami jadwalkan Rapat Tim Banggar untuk menindaklanjuti Penyampaian Rancangan Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022,” ucapnya

Disampaikan Matnor, untuk tanggapan Penyampaian Tingkat I Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Pemerintah Banjarmasin Raperda Penyelenggaraan Transportasi. Hal itu dimaksudkan mempermudah penarikan melalui aturan retribusi, agar semakin berjalan lebih maksimal lagi dilapangan.

“Masing-masing delapan fraksi sudah memberikan pemandangan umum,” kata Politisi Golkar DPRD Banjarmasin.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menjelaskan, hasil dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022, telah mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia bersyukur mampu memperoleh berturut-turut sebanyak 10 kali.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

“Kami berterimakasih sebesar-besarnya, seluruh jajaran Pemko telah bekerja maksimal,” jelasnya

Lebih lanjut Ibnu menambahkan, pihaknya juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi, karena sebagai kota jasa dan perdagangan, salah satunya transportasi sering dipergunakan, dengan demikian sangat penting memiliki Perda tersebut.

“Selain itu dengan ditetapkan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup selama 30 tahun kedepan,” tutup Ibnu

Untuk diketahui, DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, dilanjutkan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin didampingi Wakilnya Tugiatno. Dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, beserta kalangan legislatif dan eksekutif, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.