Pansus II DPRD Kalsel Konsultasikan Raperda Pencegahan Narkoba ke Kemendagri
1 min read
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Rachmah Norlias
BANJARMASIN – Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Jum’at (5/5).
Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Rachmah Norlias kepada wartawan, Kamis (4/5).
Rachmah menjelaskan konsultasi tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Diharapkan hasil konsultasi itu dapat mempercepat pembahasan Raperda tersebut,” katanya.
Rachmah menambahkan rencananya dalam waktu dekat, Pansus akan menggelar uji publik atas Raperda tersebut dengan mengundang instansi terkait seperti Badan Kesbangpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel, sejumlah perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat di Banua.
“Selanjutnya dijadwalkan uji publik Raperda tersebut pada 10 Mei 2023. Mudah-mudahan bisa rampung pada akhir bulan Mei ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika dan Psikotropika merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kalsel.
Usulan tersebut berkaitan dengan terbitnya beberapa regulasi baru diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 dimana ada 11 poin dalam Perda Nomor 17 Tahun 2018 yang akan dilakukan revisi diantaranya terkait dengan upaya rehabilitasi, tim-tim yang ada di daerah dan program desa bersinar. (NRH/RDM/RH)