Pemprov Kalsel Salurkan Zakat ke BAZNAS
1 min read
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar (tengah) saat memberikan bantuan paket ramadhan kepada mustahik, didampingi Ketua Baznas Kalsel, Irhamsyah Safari (kiri)
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyalurkan zakat, infaq dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalsel, di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (12/4).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan, selain sebagai salah satu rukun Islam, zakat juga menjadi potensi untuk menanggulangi masalah kemiskinan.

Potensi zakat ini menurutnya patut dimaksimalkan. Begitu pula kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat. Sehingga zakat bukan lagi hanya sekedar kewajiban dan aktifitas kemanusiaan, melainkan juga mampu memberdayakan masyarakat miskin.
“Karena itulah perhatian BAZNAS kita harapkan mampu menunaikan pengelolaan zakat yang lebih profesional,” ujarnya.
Melalui penyaluran zakat ini, Gubernur berharap kiranya dapat membantu saudara-saudara yang berhak menerima, serta menciptakan kehidupan sosial yang adil dan terarah.
“Saya mengimbau kepada para pengusaha dan seluruh umat Islam yang sudah memenuhi kewajiban memabayar zakat, juga ikut menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kalsel, Irhamsyah Safari mengatakan, seluruh bantuan yang terkumpul dioptimalisasi untuk penyaluran dalam 5 program besar BAZNAS, yakni permodalan usaha, beasiswa pendidikan, pemenuhan gizi, dan bantuan kemanusiaan berupa bantuan langsung maupun dakwah advokasi.
“Kami menyalurkan itu di angka 90 persenan,” ungkapnya.
Irhamsyah bertimakasih kepada Pemprov Kalsel terutama Gubernur, yang setiap tahun telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
“Terimakasih Pak Gubernur, di tiap Ramadhan kita setiap tahun bekerjasama dengan Pemprov melakukan penerimaan zakat,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, BAZNAS dan Gubernur Kalsel melalui Sekda, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para mustahik atau penerima zakat. (SYA/RDM/RH)