Perkebunan Jadi Sektor Penting Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Tumbuhkan Ekonomi
2 min readBANJARMASIN – Perkebunan dinilai sebagai salah satu sektor ekonomi penting di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal itu disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya terhadap Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang dibacakan oleh Sekretaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Rabu (5/4).
Gubernur menjelaskan sektor perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama pada komoditas kelapa sawit dan karet.
“Diharapkan dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan, potensi dan realisasi hasil di provinsinya juga makin meningkat,” katanya
Dalam pelaksanaannya, menurut Gubernur, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan. Namun, untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan memerlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel.
Oleh karena itu, sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tindak lanjut melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Perda tentang Perkebunan Berkelanjutan ini nanti kita harapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Selain itu, untuk memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil guna terbaik bagi lingkungan serta masyarakat Kalsel,” paparnya.
Pada rapat paripurna ini juga sekaligus dilaksanakan pengambilan keputusan atas Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi Perda.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Burhanuddin dalam laporannya, berharap agar pelaksanaan perda tersebut nantinya dapat secara baik dan benar.
Sedang pembahasan Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan yang berasal dari eksekutif ini berlangsung sejak November 2020 silam.
“Lamanya pembahasan Raperda tersebut antara lain karena harus menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” tuturnya. (NRH/RDM/RH)