Garap Perubahan Tatib DPRD, Pansus IV Ingin Pastikan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar
2 min read
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab disapa Paman Yani didampingi Anggota Pansus yaitu Imam Suprastowo, Suripno Sumas, Burhanudin dan Noor Fajri serta diikuti tenaga ahli dan perwakilan Pemprov Kalsel yaitu Biro Hukum Provinsi Kalsel, dan Biro Organisasi Provinsi Kalsel bertempat di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (1/3).
Pembahasan tatib tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kalsel periode 2019-2024.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menjelaskan perubahan tatib ini untuk memastikan agar setiap kegiatan yang dilakukan Dewan tidak menyalahi aturan diatasnya.

“Kalau kita bekerja tidak sesuai dengan tata tertib kita di DPRD ini, ya ujungnya kan bisa pidana, nah ini yang tidak kita inginkan dan tidak kita harapkan sama sekali. Jadi bekerja mesti ada payung hukumnya,” katanya.
Paman Yani menjelaskan ada beberapa poin dalam pembahasan yang mekanismenya akan diatur dalam tatib ini diantaranya penyesuaian mitra kerja komisi, penyesuaian nomenklatur kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan dan sosialisasi perda yang dilakukan oleh DPRD, hingga mars resmi daerah dalam rapat paripurna.
“Dengan semangat kebersamaan kami di Pansus ini, semua bisa terakomodir dengan baik. Katakanlah contoh Bappeda yang menjadi mitra kerja Komisi III. Sementara di komisi-komisi yang lain juga sangat memerlukan kehadirannya. Ini yang diatur dalam Tatib, semua komisi boleh meminta Bappeda hadir pada setiap rapat komisi sesuai dengan keperluan dalam konteks membangun Banua,” terangnya.
Langkah selanjutnya, kata Paman Yani, Pansus IV akan melakukan komparasi ke provinsi-provinsi lain yakni Jawa Timur pada 2-4 Maret 2023 dan Jawa Tengah pada 5-7 Maret 2023 untuk mendapatkan saran dan masukan guna pengayaan draft materi Tatib yang sedang disusun. (NRH/RDM/RH)