3 November 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pengadilan Agama Banjarbaru Gelar Sidang Isbat Nikah

2 min read

Sidang isbat nikah di Gedung Bina Satria Kota Banjarbaru

BANJARBARU – Pengadilan Agama Kota Banjarbaru menggelar isbat nikah terpadu tahun 2023 di Gedung Bina Satria Kota Banjarbaru pada Selasa (21/2). Isbat nikah ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Banjarbaru bersama Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Pemerintah kotq Banjarbaru, yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru dan BAZNAS Kota Banjarbaru. Pada Isbat nikah terpadu ditahun 2023 ini, 147 Pasangan Suami Istri (Pasutri) telah mendaftar ke Pengadilan Agama Banjarbaru agar bisa mengikuti sidang isbat. Namun hanya terdapat 27 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat, dan bisa mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Gedung Bina Satria Kota Banjarbaru.

Kepala pengadilan Agama Banjarbaru Lia Auliyah menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, yang telah menyediakan fasilitas untuk mengadakan sidang isbat nikah terpadu. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi para pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri, untuk disahkan secara undang-undang dasar.

Kepala pengadilan Agama Banjarbaru Lia Auliyah

“Seperti undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 2019, sudah diatur usia boleh menikah minimal 19 tahun, ” Ucap Lia.

Dilanjutkan Lia, syarat bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk bisa mengikuti sidang isbat, di antaranya syarat rukun nikah terpenuhi, dan tidak melanggar undang-undang.

“Pasangan yang mengikuti sidang isbat sebelumnya sudah melalui sejumlah rangkaian verifikasi ketat, yang melibatkan Kemenag, Disdukcapil, sehingga yang memenuhi syarat hanya 27 pasangan,” lanjut Lia.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang diwakili Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah menyampaikan, sidang isbat nikah tahun 2023 ini diharapkan dapat mencatatkan, para pasangan yang menikah secara siri, agar legal secara undang – undang. Dengan adanya kerjasama dengan pengadilan Agama Banjarbaru, diharapkan dapat menuntaskan pen Catatan administasi para pasangan yang sudah menikah secara siri.

“Kepada yang belum mencatatkan pernikahannya agar mencatatkan di sidang isbat yang sedang diadakan ini, karena ini penting untuk anak-anaknya kedepan,” tutup Said Abdullah. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.