BPKPAD Banjarmasin Tertibkan Objek Pajak Reklame Tak Taat Pajak
1 min read
BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, melakukan penertiban objek pajak yang belum melunasi pajak mereka.

Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, saat ini ada 12 objek pajak reklame yang mereka tertibkan. Yang sampai saat ini belum memasukkan permohonan perpanjangan pembayaran serta perizinan.

“Kami saat ini melakukan penertiban objek pajak reklame,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/2).
Menurut Ashadi, objek pajak reklame yang ditertibkan dengan memasang spanduk yang berisikan, pengumuman bahwa objek pajak reklame ini belum melakukan pembayaran pajak di salah satu ruko yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Banjarmasin.
“Objek pajak reklame yang ditertibkan ini, belum melalukan pembayaran pajak reklame mereka selama tiga tahun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ashadi juga mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 20 hari kepada pemilik untuk melakukan pelunasan objek pajak reklame tersebut.
“Pabila tidak dibayarkan maka akan dilakukan pembongkaran objek pajak reklame tersebut,” ujarnya.
Menurut Ashadi, potensi pajak reklame yang belum melakukan pembayaran serta tidak berizin di Kota Banjarmasin, sebesar kurang lebih 120 juta.
Ashadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada potensi pajak reklame.
“Potensi pendapatan dari pajak reklame ini, cukup besar di Kota Banjarmasin. Yang akan terus digali,” ucapnya.
Ashadi menghimbau, kepada seluruh pengusaha reklame tersebut, agar lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak mereka tersebut. (SRI/RDM/RH)