13 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemprov dan DPRD Kalsel Gelar Pertemuan Awal Untuk Ajukan Raperda RTRWP

2 min read

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menggelar pertemuan tahap awal untuk membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel, Rabu (1/2).

Suasana Rapat Pembahasan Awal Pengajuan Raperda RTRW Provinsi Kalsel

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad, serta diikuti anggota dewan lainnya. Turut hadir diantaranya Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalsel beserta jajarannya.

Asisten 1 Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan Pemprov Kalsel telah melakukan berbagai proses, antara lain penyusunan dokumen RTRW, terbitnya Surat Keputusan Persetujuan untuk Perubahan Kawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta proses dokumentasi perbatasan dari Badan Informasi Geospasial.

“Proses-proses tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk dapat masuk kepada tahap pembahasan dan persetujuan di DPRD Kalsel yaitu persetujuan substansi RTRW Provinsi Kalsel,” katanya.

Ditambahkan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Nursyamsi, RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2035 akan mengintegrasikan rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang darat.

“Hal t sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengintegrasian dokumen tata ruang yaitu melakukan integrasi antara ruang darat dan ruang laut,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsi menuturkan bahwa tujuan kebijakan dan strategi untuk tata ruang yaitu terwujudnya pusat perekonomian nasional dan global di selatan Pulau Kalimantan yang berbasis sinergi ruang antar kabupaten/kota dalam hilirisasi industri dan pengembangan industri non ekstraktif dengan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan.

Sementara, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Raperda RTRW Provinsi Kalsel oleh Gubernur Kalsel pada 15 Februari 2023 dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan.

“Setelah itu, DPRD Kalsel akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas Raperda RTRWP untuk menyepakati substansi dalam Raperda maksimal 10 hari,” terangnya.

Supian HK berharap pembahasan Raperda RTRWP Kalsel bisa berjalan lancar dan tepat waktu. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.