Bank Kalsel Buka Layanan Lebih Awal Untuk Nasabah Pensiunan

Banjarmasin – Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik
kepada nasabah, Bank Kalsel menerapkan kebijakan baru terhadap nasabah pensiunannya. Terhitung sejak Maret 2022, jam layanan pensiunan dimulai lebih awal dari sebelumnya.

“Setiap 5 (lima) hari kerja di setiap awal bulan, jam layanan pensiunan dimulai sejak pukul
07.00 sampai dengan 15.30 WITA. Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2022,” jelas Hanawijaya, Direktur Utama Bank Kalsel.

Jairin, salah satu nasabah pensiunan Bank Kalsel menuturkan perubahan jam layanan ini
memudahkan bagi dirinya dan nasabah lainnya untuk memperoleh layanan.

“Saya sangat setuju dengan perubahan jam layanan yang lebih awal, sehingga proses layanan
dapat lebih cepat selesai,” jelasnya.

Perubahan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Bank Kalsel kepada
para nasabah pensiunan yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dalam
mendukung perekonomian di Kalimantan Selatan.

“Kami menyadari para nasabah pensiunan memiliki kontribusi dan peran yang besar semasa
aktifnya melakukan pekerjaan. Hal ini tentunya menjadi perhatian kami dengan memberikan
layanan prima kepada nasabah pensiunan. Semoga dengan kebijakan ini, para nasabah
pensiunan dapat memperoleh layanan yang lebih baik lagi,” pungkas Hanawijaya. (ADV-RIW/RDM/APR)

Akhir Juli 2022, PWI Kalsel Akan Miliki Ketua dan Pengurusan Baru

Banjarmasin – Rapat Pleno Pengurus PWI Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan, Konferensi Kerja dan Konferensi Provinsi Kalsel Tahun 2022, digelar pada akhir Juli atau 30 – 31 Juli 2022. Hal itu disampaikan Ketua PWI Provinsi Kalsel, Zainal Helmie usai rapat pleno di Sekretariat PWI Provinsi Kalsel, pada Rabu (2/3).

Konferensi Kerja dan Konferensi Provinsi, memiliki agenda penyusunan program kerja dan pemilihan ketua serta kepengurusan untuk periode mendatang. Mengingat
kepengurusan periode berakhir pada 8 Agustus 2022 nanti. Sehingga pelaksanaan konferensi digelar lebih awal, sebelum berakhirnya masa kepengurusan tersebut.

“Tadi rapat pleno memutuskan bahwa Konferensi Kerja dan Konferensi Provinsi PWI Kalsel digelar pada tanggal 30 dan 31 Juli 2022 mendatang,” ujar Helmie.

Untuk mensukseskan kegiatan tersebut, akan dibentuk kepanitiaan yang dikomandoi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kiky Arianzah.

“Nanti kepanitiaan dibentuk oleh Bidang Organisasi sesuai dengan tugas serta fungsinya,” lanjut Helmie.

Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Provinsi Kalsel, Fathurrahman menyebutkan, bahwa digelarnya konferensi sebelum berakhirnya masa kepengurusan, adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan. Sehingga tidak perlu ada perpanjangan,” ucapnya.

Ia pun menyebut konferensi sebagai wadah untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh seluruh potensi yang dimiliki oleh PWI untuk mengemban amanah.

Mantan Ketua PWI Kalsel dua periode tersebut pun mengatakan, konferensi digelar dengan mengedepankan asas musyawarah dan demokrasi. Namun tetap memerhatikan etika dan akhlak dalam pelaksanaannya.

“PWI Kalsel merupakan bagian dari PWI seutuhnya. Sejauh ini kita mendapatkan apresiasi dari PWI Pusat. Sehingga harus kita jaga bersama hal itu,” ingatnya.

Selain mengagendakan konferensi, Rapat Pleno hari ini juga membahas terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, Tali Asih Ramadhan dan pelaksanaan Porwanas 2022 yang akan digelar di Malang pada Oktober nanti. (PWIKalsel-RIW/RDM/APR)

Berhasil Maksimalkan Vaksin Astra Zeneca Hingga Akhir Februari, Kalsel Hanya Sisakan 51.630 Dosis Vaksin Kadaluarsa

Banjarbaru – Hasil pengawasan BPKP Kalsel atas pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Kasel dan kerjasamanya dengan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalsel, cukup berhasil mendorong penggunaan vaksin Astra Zeneca yang akan kadaluarsa per 28 Februari 2022. Yakni dari keadaan stok per 23 Februari sebanyak 148.540 dosis, hingga 28 Februari hanya tersisa 51.630 dosis.

“Kami aktif mendorong kepala daerah untuk memberi perhatian khusus pada stok vaksin yang berisiko kadaluarsa yaitu Astra Zeneca,” ujar Kepala BPKP Provinsi Kalsel, Rudy Mahani Harahap.

Pada 23 Februari 2022, terdapat stok vaksin Astra Zeneca sebanyak 148.540 dosis. Kemudian secara berurutan pads 24 Februari 119.560 dosis, 25 Februari 101.710, 26 Februari 76.280, 27 Februari 66.300, dan akhirnya pada 28 Februari 2022 stok vaksin Astra Zeneca tersisa 51.630 dosis.

Ditengarai, vaksin Astra Zeneca yang paling berisiko tinggi mengalami kadaluarsa, karena vaksin ini merupakan hibah dari sejumlah negara, dimana masa kadaluarsanya sangat singkat. Selain itu, banyak masyarakat yang anti pada vaksin ini, karena alasan tidak halal.

Lebih jauh Rudy menyarankan, agar vaksin kadaluarsa tetap disimpan sesuai prosedur baku, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Kesehatan/BPOM, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan COVID-19 oleh Kemenkes, pada 23 Februari 2022.

Rudy mengingatkan, agar para kepala daerah masih tetap harus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis 2 dan booster, disamping juga dosis 1.

“BPKP Kalsel akan terus melakukan pengawasan kegiatan vaksinasi di Provinsi Kalimantan Selatan agar dilaksanakan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat manfaat dan tepat administrasi,” imbuh Rudy.

Sementara itu, menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Sukamto, pemerintah daerah diseluruh Kalimantan Selatan sudah sangat maksimal memanfaatkan vaksin Astra Zeneca, hingga akhir Februari lalu. Termasuk pemerintah provinsi melakui kegiatan Vaksinasi Bergerak, yang dimotori langsung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Harusnya dapat kita maksimalkan semua vaksin yang akan kadaluarsa itu. Namun ada sejumlah kendala yang tidak dapat dihindarkan. Salah satunya adalah jadwal pemberian vaksin kedua, yang belum dapat dilakukan kepada penerima. Mengingat banyak penerima vaksin pertama pada Desember 2021, mendapatkan suntikan Astra Zeneca. Sementara jeda waktu antara vaksin 1 dan 2 untuk jenis Astra Zeneca, adalah 8 hingga 12 pekan,” urainya.

Meski begitu, menurut Sukamto, hingga akhir Februari 2022, pihaknya berhasil meningkatkan capaian vaksinasi, baik dosis 1, 2 dan 3 atau booster. Dengan rincian dosis 1 sebanyak 87,62 persen (2.769.7866 jiwa), dosis 2 53,25 persen (1.683.300 jiwa), dan booster 3,99 persen (126.159 jiwa). (BPKPKalsel-RIW/RDM/APR)

2022, DISPAR KALSEL PRIORITASKAN BENAHI 3 DESTINASI WISATA

BANJARMASIN – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, akan memprioritaskan pembenahan tiga destinasi wisata yang ada di Kalsel.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin kepada wartawan baru baru tadi, untuk tahun 2022 ini tiga prioritas yang akan dibenahi dalam destinasi wisata, agar semakin maju dan berkembang, khususnya objek wisata milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tiga destinasi wisata itu, rest area dibawah Jembatan Barito Kabupaten Batola, Villa Amandit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan wisata alam kerbau rawa yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ucapnya.

Syarifuddin menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyusun rencana pembenahan, dan berupaya secepatnya akan terealisasi, dengan tujuan kedepan akan menjadi daya tarik tersendiri dan ramai dikunjungi, tidak hanya wisatawan lokal, luar daerah serta juga mancanegara.

“Kami terus berbenah untuk kemajuan wisata milik Pemprov Kalsel,” jelasnya

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan, dalam perencanaan yang akan dibenahi untuk wisata alam kerbau rawa, yaitu telah dinilai memiliki keunikan tersendiri, dan sudah menjadi pertimbangan sejak tahun 2021 lalu. Mengingat ini merupakan satu-satunya ada di Kalsel, direncanakan nanti dibangun dermaga, dan rest area.

“Semoga dengan pembenahan ini, dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar,” tutupnya. (NHF/RDM/APR)

Samsat Corner Banjarbaru Tambah Layanan Jam Malam, Catat Pelaksanaannya

BANJARBARU – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru menambah waktu operasional Samsat Corner bagi wajib pajak. Pelaksanaan ini resmi berlaku mulai 1 Maret 2022 dari jam 08.30 – 20.00 WITA.

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi, mengatakan, tujuan dilakukannya program tersebut guna meningkatkan pelayanan secara optimal kepada wajib pajak khususnya warga Kota Banjarbaru.

“Jam operasional yang ditetapkan sebelumnya hanya berlaku dari jam 08.30 – 16.00 WITA . Tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan totalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, Selasa (1/3).

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi

Selain sebagai langkah meningkatkan penerimaan kas daerah, layanan Samsat Corner yang beroperasi di salah satu mall terbesar di Banjarbaru ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan dalam menyelesaikan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

“Ini sangat membantu dalam menyelesaikan waktu perpanjangan pajak kendaraan bermotor (STNK) apabila di jam kerja tidak sempat mengurusnya. Maka, ditambahkannya waktu operasional sampai jam 8 malam tentu lebih memberikan kenyamanan kepada wajib pajak di Banjarbaru dan tidak membuat tergesa-gesa dalam mengurusnya,” papar Tommy.

Meski berada di level 3, unit bantu pelayanan milik UPPD Samsat Banjarbaru ini dipastikan juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai yang dianjurkan dari Satgas COVID-19 Kalsel.

“Selain menyediakan hand sanitaizer dan menerapkan prokes lainnya, kami juga menyediakan tempat untuk warga yang ingin ikut bervaksinasi baik dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) pelaksanaannya ada di depan Samsat Corner,” ungkapnya.

Selain itu, UPPD Banjarbaru juga sudah mendapatkan rekomendasi langsung dari pembina Samsat untuk mengoperasikan mobil Samsat Keliling (Samkel) sebagai upaya dalam meningkatkan layanan terhadap wajib pajak di Kota Banjarbaru.

“Tercatat pada 1 Maret 2022, Samkel diberikan kewenangan untuk beroperasi kembali. Untuk jadwal kegiatannya ada di halaman kantor Polsek Banjarbaru Timur, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru,” tutupnya. (RHS/RDM/APR)

Jabat Kadiskominfo Kalsel, Muhammad Muslim Ajak Kerjasama ASN Kejar Indikator Kerja

BANJARBARU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang baru saja dilantik pada Jumat (25/2) lalu, Muhammad Muslim, mengajak ASN untuk bekerjasama dalam mengejar indikator kerja.

“Saya minta kerjasamanya, terutama dalam hal yang memang menjadi perhatian publik kita,” pinta Muslim saat melaksanakan serah terima jabatan dengan Gusti Yanuar Noor Rifai di Aula Diskominfo Kalsel, pada Selasa (1/3).

Indikator yang berhubungan dengan persepsi publik, ucap Muslim, harus terus dijaga kesinambungannya. Sama halnya dengan prestasi yang telah di ukir, lanjut Muslim, perlu dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi.

“Sepanjang kita mempunyai komitmen, saya pikir apapun akan bisa kita lakukan,” tutur pria yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel ini.

Muslim meminta kepada setiap bidang untuk mengidentifikasi bagaimana kemajuan indikator kinerja masing-masing, serta memetakan kendala dalam mencapai indikator kinerja tersebut.

“Setiap Kepala Bidang harus dapat merumuskan apa yang bisa dijadikan bahan. Apakah itu menjadi sebuah keputusan, atau indikasi dari pimpinan kita (Gubernur),” ucap Muslim.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kalsel sebelumnya, Gusti Yanuar Noor Rifai, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh staf, pejabat, dan fungsional yang telah bekerja dengan baik selama masa kepemimpinannya.

“Terima kasih atas kerja samanya selama ini dan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugas yang dilaksanakan,” ucap Rifai.

Ia juga menjelaskan beberapa program yang telah berjalan di Diskominfo Kalsel.

“Ada beberapa program yang telah berjalan dan telah menghasilkan prestasi luar biasa,” terangnya.

Selain menjelaskan program, Ia juga memperkenalkan staf, pejabat, dan fungsional kepada Kepala Diskominfo Kalsel yang baru. (SYA/RDM/APR)

DPRD Kalsel Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Salah satunya sebagaimana yang dilakukan
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Muhammad Isra Ismail.

Wakil Rakyat Kalsel ini menjabarkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi warga ketika berhadapan dengan hukum dan ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis saat mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, kepada Warga Desa Manarap Baru Handil III Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Sabtu (26/2).

Menurut Isra, syarat-syarat ini penting untuk diketahui warga agar pengimplementasian Perda ini tepat sasaran. Satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi itu adalah surat keterangan dari RT maupun pembakal yang menyatakan bahwa warga bersangkutan benar warga tidak mampu.

“Sosialisasi Perda ini sudah menjadi kewajiban kami wakil rakyat yang duduk di bangku DPRD Kalsel, sehingga pengimplementasiannya bisa berjalan tepat sasaran dan betul-betul bisa dimanfaatkan warga. Nah dari perda yang saya sosialisasikan ini, warga harus tahu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, salah satunya surat keterangan dari RT atau Pembakal setempat yang menyatakan dia tidak mampu. Kalau tidak, ya tidak bisa karena ini menyangkut soal anggaran,”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/3).

Selain menjabarkan terkait syaratnya, bersama narasumber yakni Praktisi Hukum Susan Politisi Partai Golkar ini juga menjabarkan isi dari payung hukum keluaran DPRD Kalsel ini. Pasalnya, banyak warga yang masih belum mengetahui tentang keberadaan perda ini, kendati sudah diterbitkan sejak tahun 2015.

“Makanya saya sosialisasikan agar tersampaikan secara merata hingga ke tingkat Desa. Karena justru warga Desa lah yang harus tahu perda ini, kan kebanyakan mereka belum tahu dan belum mengerti karena tinggal di pelosok, rata-rata memilih pasrah saja jika berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Isra menambahkan, segala jenis permasalahan hukum yang dihadapi warga tidak mampu bisa dibantu secara gratis oleh pemerintah baik itu pidana maupun perdata. Termasuk, apakah mereka bersalah ataupun tidak bersalah.

Diakhir sosialisasinya, mantan birokrat ini, menghimbau agar warga di dapilnya tak segan untuk meminta bantuan hukum, jika sedang berhadapan dengan hukum selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. (NRH/RDM/APR)

Jam Operasional Labkes Kalsel Diperpanjang Per 1 Maret 2022

Banjarmasin – Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan jam operasional baru, yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Labkes Provinsi Kalsel, Susi Hermina kepada Abdi Persada FM dalam program “Topik Kita Hari Ini”, Selasa (1/3)

Menurut Susi, perubahan jam operasional yang diperpanjang hingga malam hari ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Per 1 Maret ini, Labkes Kalsel memperpanjang waktu operasional dimulai pada jam 07.15 sampai jam 21.00 WITA. Waktu operasional ini berlaku setiap hari dari hari Senin sampai Sabtu. Sedangkan hari Minggu dan hari libur nasional tutup,” jelasnya.

Hal ini berbeda dengan jam operasional pada kebijakan sebelumnya yakni pada hari kerja berakhir pada jam 16.00 WITA, sedangkan hari Jum’at pada jam 11.30 WITA dan Sabtu pada jam 14.00 WITA.

Selain bisa mendaftarkan diri di tempat, pelanggan juga bisa mendaftar secara online melalui link atau barcode yang bisa dicek di highlight story Instagram resmi @labkesprovkalsel atau juga melalui website https://labkes.kalselprov.go.id/. (NRH/RDM/APR)

PERINGATAN HARI JADI DAMKAR DI KOTA BANJARMASIN

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti Peringatan Hari Jadi Barisan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke 103, secara virtual, di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (1/3).

Upacara secara virtual ini diikuti langsung Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pada peringatan Hari Jadi Barisan Pemadam Kebakaran ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Bahwa Damkar merupakan dinas yang penting, untuk memberikan pertolongan kepada warga yang mendapatkan musibah kebakaran,” ungkap Ibnu.

Damkar memiliki peran tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga di Kota Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina

“Pemerintah Kota Banjarmasin telah menjalankan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran tersendiri,” ucap Ibnu.

Disampaikan Ibnu pula, Kota Banjarmasin telah terbentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Kemendagri tersebut.

“Saat ini sudah ada 105 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tanah air, salah satu di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Dinas Damkar inilah yang akan melakukan pembinaan pembinaan kepada Relawan Pemadam Kebakaran yang tersebar di Kota Banjarmasin.

“Dinas Damkar ini yang melakukan pembinaan terhadap relawan pemadam kebakaran yang tersebar di Kota Banjarmasin, seperti balakar, serta lainnya,” ujar Ibnu.

Untuk diketahui, pada kesempatan ini pula Pemerintah Pusat juga melaunching aplikasi Relawan Pemadam Kebakaran. (SRI/RDM/APR)

BPKP Kalsel Selamatkan Uang Negara dan Daerah 1,5 Trilyun

Banjarbaru – BPKP Kalimantan Selatan memberikan kontribusi besar dalam efisiensi dan penyelamatan APBN serta APBD selama tahun 2021. Hal itu diutarakan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap, kepada Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhidin, pada acara Coffee Talk di Library Café BPKP Kalsel, akhir pekan lalu.

Acara tersebut juga dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, yang kini menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, serta pejabat eselon 2 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan lainnya.

“Total potensi efisiensi dan penyelamatan tahun 2021 1,5 trilyun rupiah”, ujar Rudy saat Coffee Talk.

Sebagai contoh, pengawasan atas optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan evaluasi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan kontribusi Rp969 miliar.
Rudy menjelaskan lima kontribusi BPKP Kalimantan Selatan lainnya. Pertama, efisiensi pengeluaran daerah. Pengawasan yang dilakukan meliputi evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD, evaluasi penggunaan Dana Transfer, evaluasi penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa, dan audit tujuan tertentu pengadaan Almatkes dengan potensi efisiensi Rp447 miliar.

Kedua, penyelamatan keuangan daerah, dari kegiatan audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan audit lainnya, senilai Rp11,79 miliar.
Ketiga, penghematan/efisiensi belanja pemerintah, dari kegiatan audit penyesuaian harga dan audit klaim, senilai Rp20,40 miliar.
Keempat, penyelamatan keuangan negara, dari kegiatan audit penghitungan kerugian keuangan negara, reviu bantuan subsidi upah, reviu progres pembangunan fasilitas, reviu tunggakan honorarium, dan reviu pembayaran tunggakan kinerja guru dan pengawas pendidikan agama Islam, senilai Rp12 miliar. Kelima, optimalisasi penerimaan negara, dari pemeriksaan pemenuhan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan, senilai Rp1 miliar.

Di samping memberikan kontribusi atas efisiensi dan penghematan APBN dan APBD, diungkapkan Rudy, BPKP Kalimantan Selatan juga memiliki program inovasi strategis, yaitu memediasi permasalahan pembangunan Insinerator pada Kabupaten Barito Kuala. Kemudian, BPKP Kalimantan Selatan mendorong Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kalimantan Selatan mendirikan fasilitas layanan Drive-Thru untuk tes Rapid Antigen dan PCR.

Secara khusus, kata Rudy, BPKP Kalimantan Selatan mendorong Pemerintah Provinsi, pelaku UMKM, dan universitas untuk mempercepat transformasi digital di Kalimantan.

“Program inovasi strategis ini akan mendorong berbagai pihak menciptakan program inovasi lainnya guna membangun Kalimantan Selatan yang lebih maju,” tegas Rudy, yang juga Ketua Umum Asosiasi Auditor Internal Pemerintah (AAIPI) Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan di Library Café tersebut, Rudy juga menyampaikan hasil pengawalan BPKP Kalimantan Selatan atas governansi atau tata kelola Pemerintah Daerah, seperti penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Maturitas SPIP pada 13 Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan telah mencapai Level 3. Hanya satu Pemerintah Daerah yang masih pada maturitas SPIP level 2.
Sayangnya, kapabilitas APIP yang telah mencapai Level 3 baru pada 6 Pemerintah Daerah, sedangkan sebanyak 4 Pemerintah Daerah masih pada Level 2+, dan 3 Pemerintah Daerah pada Level 2″, jelasnya.

Ditambahkan Rudy, dilihat dari hasil penilaian Integritas Pemerintah Daerah, sebanyak 13 Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan memiliki skor di atas 70 dan hanya 1 Pemerintah Daerah dibawah 70.
Di sisi pencegahan korupsi, BPKP Kalimantan Selatan juga mensosialisasikan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) dengan sasaran perangkat desa di Hulu Sungai Utara dan Tapin. Hal ini menghasilkan pembentukan Komunitas Pembelajar Anti Korupsi.

Secara khusus, BPKP Kalimantan Selatan juga melakukan pengawasan terhadap harga pupuk yang melebihi ketentuan, sebagai salah satu aspek ketahanan pangan, energi dan bencana. Tak hanya itu, BPKP Kalimantan Selatan telah memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Sauqi Kamal, atas kemacetan pembangunan jalan dan infrastruktur fisik lainnya di Kalimantan
Selatan. Hal ini berhasil mempercepat penyelesaian pekerjaan dan memitigasi risiko. BPKP Kalimantan Selatan juga mengawasi kinerja, efektivitas, dan governansi BUMD/BLUD/BUMDes.

“Sebanyak 9 dari 12 PDAM masih rugi di Kalimantan Selatan, dengan tingkat kehilangan air berkisar 17,51 persen – 37,55 persen, yang di atas tingkat nasional,” tutup Rudy. (BPKPKalsel-RIW/RDM/APR)

Exit mobile version