19 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

22 Usulan Raperda Dimasukkan ke Propemperda DPRD Kalsel 2023

2 min read

Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi

BANJARMASIN – Sebanyak 22 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2023. Penetapan usulan Raperda yang masuk dalam Propemperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (23/11).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan usulan 22 Raperda tersebut terdiri dari 12 Raperda inisiatif Dewan dan 10 Raperda usulan eksekutif.

“Untuk 10 Raperda usulan Pemprov, termasuk tiga Raperda dalam daftar kumulatif terbuka,” katanya.

Rosyadi menambahkan BP Perda DPRD Kalsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel serta pihak eksekutif atas kerjasama yang solid dalam tahapan-tahapan penyusunan Propemperda Tahun 2023.

“Semoga kedepan, tugas-tugas kita dalam fungsi legislasi bisa dilaksanakan semakin optimal,” harapnya.

Adapun dari 22 usulan Raperda yang terbagi menjadi 10 usulan Raperda pihak eksekutif yaitu Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalsel Tahun 2015-2023, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel Tahun 2018-2038, Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 serta Raperda APBD Tahun 2024.

Sedangkan 12 usulan Raperda inisiatif DPRD Kalsel yaitu Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Raperda Penetapan BUMD Provinsi Sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Raperda Inovasi Daerah, Raperda Kepustakaan dan Pembudayaan Literasi, Raperda Penanggulangan Stunting serta Raperda Pedoman Pembentukan Perda Provinsi Kalsel. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.