DPRD Kalsel Usulkan Pembentukan Perda Perpustakaan Pada Propemperda 2023
1 min readBANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M. Lutfi Saifuddin kepada wartawan, usai memimpin rapat kerja bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Selasa (8/11).
Lutfi menilai pembentukan Perda tersebut sangat penting sebagai acuan atau pedoman terkait pengembangan budaya literasi di Kalsel.
Mengingat budaya literasi ini, lanjutnya, bukan hanya sekedar kemampuan membaca dan menulis tetapi juga mengelola data dan informasi yang didapatkan dari bahan bacaan menjadi sebuah gagasan, ide maupun inovasi dan mengimplementasikannya dalam kehidupan.
“Hal ini tentu memerlukan payung hukum yang kuat agar program dan anggaran bisa terpenuhi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani menyambut baik atas usulan tersebut karena selama ini hanya ada aturan terkait kearsipan sedangkan untuk perpustakaan belum ada.
“Tentu pembuatan raperda perpustakaan ini kita dukung untuk kemajuan literasi di banua,” jelasnya.
Sementara untuk tahun 2023, Dispersip Kalsel menyusun sebanyak 15 program kerja, diantaranya penyediaan sarana dan prasarana gedung perpustakaan disabilitas agar bisa segera beroperasi dan penyelesaian gedung depo arsip. (NRH/RDM/RH)