2023, DPRD Banjarmasin Usulkan 8 Raperda
1 min read
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Siti Rahimah
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, mengusulkan delapan buah Raperda inisiatif untuk dibahas di tahun 2023.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, Siti Rahimah, kepada wartawan pada Selasa (4/10) mengatakan, dari hasil rapat sementara dengan Bagian Hukum Kota Banjarmasin, untuk di Dewan sendiri telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif sebanyak delapan buah di tahun 2023 mendatang.
“Pemko Banjarmasin inisiatifnya 15 buah,” ucapnya
Disampaikan Rahimah, penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) ini, bisa saja berubah sesuai keperluan dan kepentingan Pemerintah Kota. Namun untuk sementara ada sebanyak dua puluh tiga buah, baik dari eksekutif dan legislatif.
“Usulan di DPRD Kota Banjarmasin, untuk sementara tidak ada menambah usulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Rahimah menambahkan, delapan buah raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, yang diusulkan diantaranya revisi Perda Nomor 24 tahun 2014 penyelenggaraan kerjasama daerah, revisi Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, raperda revisi Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin, revisi Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.
“Raperda pembinaan usaha mikro, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Banjarmasin, raperda pengelolaan kekayaan intelektual, serta raperda retribusi jasa umum,” tutup Rahimah. (NHF/RDM/RH)