Pemprov Kalsel dan Tiga Kab/Kota Lainnya Dianugerahi BKN Award

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dianugerahi BKN Award Kategori penuntasan penerapan manajemen kinerja dan Kategori ASN kinerja terbaik. Penganugerahan BKN Award ini diberikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana kepada Gubernur Kalsel sahbirin Noor, di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, pada Selasa (27/9). Selain menganugerahkan BKN Award kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, Bima Haria Wibisana juga menyerahkan anugerah BKN Award kepada 3 Kabupaten/Kota, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), serta Kabupaten Tabalong.

Usai penyerahan anugerah, Plt Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Kepegawaian di Provinsi Kalsel dan 3 Kabupaten – Kota yang menjalankan Kepegawaian dengan baik dalam bentuk BKN Award. Anugerah ini diharapkan dapat memicu terjadinya peningkatan Kepegawaian, serta mendorong Kabupaten – Kota lain untuk dapat bersaing. terdapat sejumlah Kategori BKN Award yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dan Kabupaten – Kota di banua ini, yakni perencanaan kebutuhan dan mutasi, Penilaian Kinerja, akuntabilitas pelaksanaan managemen ASN, serta literalitas SKB.

“Kabupaten/kota di Kalsel yang belum mendapatkan anugerah BKN Award diharapkan, dapat terus meningkatkan sistem pengelolaan kepegawaiannya,” ucap Bima.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengaku bersyukur dan bangga atas apresiasi dari BKN RI terhadap pembangunan sistem kepegawaian di Pemprov Kalsel. Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat dan komitmen bersama untuk terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, khususnya di bidang kepegawaian.

“Sejumlah upaya dilakukan Pemprov Kalsel untuk menjaga kesinambungan dan integrasi serta peningkatan pengelolaan kepegawaian, mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pembinaan, penilaian kinerja, hingga sistem informasi kinerja PNS,” ungkap Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor melanjutkan, terdapat beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi bagi Provinsi Kalsel ke depannya untuk lebih meningkatkan lagi Indeks Kepegawaian di Provinsi ini, salah satunya dengan menggelorakan era digitalisasi, dimana masyarakat hanya perlu menggunakan smartphone mereka untuk mengakses pelayanan Kepegawaian.

“Digitalisasi perlu dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman, apalagi ditahun 2022 era teknologi semakin meningkat,” tutupnya. (MRF/RDM/RH)

Paman Birin Dorong Pengendalian Inflasi di Hadapan Bupati dan Walikota se-Kalsel

BANJARMASIN – Dalam rangka pengendalian inflasi, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pada High Level Meeting Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendalian Inflasi disalah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Selasa (27/9).

Gubernur dan kepala daerah se Kalsel menandatangani kerjasama pengendalian inflasi

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan, saat ini perekonomian global dalam kondisi yang tidak stabil. krisis ekonomi dan pangan, hampir terjadi di sebagian besar negara-negara di dunia, tanpa kecuali ancaman ini sedang menuju bangsa Indonesia, jika tidak menyiapkan langkah-langkah yang tepat dalam mengatasinya, terutama dalam pengendalian inflasi.

“Sebagian komoditas yang dibutuhkan bangsa dan daerah kita ini, masih tergantung dengan negara lain dan daerah lain, seperti BBM dan beberapa komoditas pangan. Dengan kondisi seperti itu, maka kemungkinan inflasi dan deflasi bisa terjadi di beberapa daerah,” katanya.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini menuturkan, dari tiga kota sampel penghitungan inflasi di Kalsel, data Year-On-Year Banjarmasin dan Tanjung, mengalami inflasi di bulan Agustus 2022, masing-masing sebesar 5,73 dan 4,36 persen. sedangkan Kotabaru mengalami inflasi yang cukup besar, yaitu 7,53 persen.

“Merespon data ini, maka Banjarmasin dan Kotabaru harus segera kita turunkan angka inflasinya, karena target inflasi dari pemerintah saat ini di bawah 5 persen,” ucapnya.

Paman Birin menambahkan, dalam rangka perwujudan akuntabilitas pengendalian inflasi, maka segala kegiatan terkait pengendalian inflasi harus tepat sasaran dan sesuai target. Adapun, penyebab permasalahan inflasi di Banjarmasin dengan di Kotabaru bisa jadi tidak sama, maka treatment dalam pengendalian inflasinya juga harus berbeda, disesuaikan dengan sebab adanya inflasi itu.

“Untuk itu, dalam rangka pengendalian inflasi ini saya ingin agar dilakukan empat hal. pertama, Kerjasama Antar Daerah (KAD) harus dilakukan secara intensif,kedua, lakukan operasi pasar dalam rangka memastikan keterjangkauan harga, ketiga, mendorong peningkatan nilai tambah di sektor pertanian, dan keempat, penyaluran subsidi sektor transportasi,” kata Paman Birin.

Paman Birin juga berharap melalui pertemuan ini, mampu menentukan langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam mengatasi kendala-kendala yang menghambat roda perekonomian di Kalimantan Selatan.

“Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan strategi yang efektif dalam pengendalian inflasi di Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkas Paman Birin.

Dalam High Level Meeting Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendalian Inflasi itu, tampak hadir Bupati dan Walikota se-Kalsel, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel, Imam Subarkah, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Hj. Raudatul Jannah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah mengatakan, dampak dari kenaikan Bahan Balar Minyak (BBM) sudah mulai dirasakan dengan adanya kenaikan sejumlah barang pokok dan lainnya. Ditambah dengan konflik di negara Rusia dengan Ukraina yang menyebabkan produksi dan distribusi di seluruh dunia menjadi terhambat.

“Maka dari itu, dari sisi pemulihan ekonomi, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kontribusi di daerah, terutama dalam rangka mendorong kinerja perkonomian untuk menekan inflasi di Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Gubernur Kalsel dengan Bupati/Walikota se-Kalsel tentang Pengendalian inflasi di Provinsi Kalimantan Selatan serta surat Pendirian Divisi Pangan PT. Bangun Banua dan Launching Si Bunda (Sistem Informasi Kebutuhan Pangan Daerah). (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Warga Miskin di Kota Banjarmasin Capai 75 Ribu Jiwa

BANJARMASIN – Angka warga yang hidup dibawah garis kemiskinan di Kota Banjarmasin, saat ini mencapai kurang lebih 75 ribu jiwa. Oleh karena itu, diharapkan diusia Kota Banjarmasin ke 496 ini, dapat mengurangi angka kemiskinan bagi penduduk setempat.

Harapan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rahmah Norlias, saat menjadi narasumber pada Program Topik Kita Hari Ini (TKHI) di Radio Abdi Persada FM, Selasa (26/9).

Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel Rahmah Norlias

“Harapan yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin pada peringatan Hari Jadi ke 496, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya masalah kemiskinan,” ungkapnya.

Angka ini, lanjut Rahmah perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota setempat.

“Saat ini bagaimana Pemerintah Kota Banjarmasin, dapat meningkatkan kehidupan bagi masyarakat berstatus miskin tersebut,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut Rahmah Norlias, Pemerintah Kota Banjarmasin hendaknya tidak hanya memberikan bantuan semata, tetapi yang diperlukan adalah bantuan modal keterampilan, untuk mereka.

“Dengan memberikan modal keterampilan kepada warga miskin tersebut, diharapkan dapat membuat mereka menjadi mandiri,” ucap Rahmah.

Sementara itu, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan, Pemprov Kalsel memberikan dorongan untuk pembangunan di daerah termasuk di Kota Banjarmasin.

Asisten 3 Setdaprov Kalsel Subhan Nor Yaumil

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini terus mendorong berkaitan dengan kerjasama dengan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Untuk keselarasan pembangunan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Daerah.

“Dengan sinerginya program pembangunan perlu dilakukan, agar tidak ada pembangunan yang tertinggal disuatu daerah,” ucap Subhan.

Sedangkan, lanjutnya, untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Banjarmasin, disarankan agar dapat mengajukan permintaan pada program program bantuan untuk warga miskin, yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. (SRI/RDM/RH)

Disdag Kalsel Siapkan Pemilihan Keanggotaan BPSK

BANJARMASIN – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, mempersiapkan Pemilihan Keanggotaan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kepada Abdi Persada FM, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani, pada Selasa (27/9) mengatakan, saat ini kepengurusan BPSK akan berakhir pada Maret 2023 mendatang. Karena keberadaannya sangat penting dalam memberi perlindungan konsumen, Gubernur Kalimantan Selatan kembali memerintahkan untuk segera melakukan persiapan pemilihan Keanggotaan BPSK periode tahun 2023 – 2028.

“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin, salah satu lembaga yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalsel sejak 2017 lalu,” katanya panjang lebar.

Birhasani menjelaskan, diera ekonomi yang mengglobal ini peredaran barang dan jasa sudah mendunia, tidak ada batasan antara satu negara ke negara lain, bahkan peredaran hingga ke pedesaan. Konsumen semakin mudah menemukan suatu barang ataupun jasa, begitupula pelaku usaha dengan mudahnya menawarkan dan menjual suatu barang. Namun, dampak dari perkembangan zaman ini, membuat konsumen semakin cerdas, sehingga tidak bisa dihindarkan terjadi berbagai masalah dan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

“Adanya lembaga BPSK ini sebagai upaya menjembatani penyelesaian permasalahan yang dapat membantu konsumen dengan pelaku usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut Birhasani menambahkan, selama ini keberadaan BPSK sangat banyak manfaat positifnya di Kalimantan Selatan, yaitu membantu penyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pengusaha.

“BPSK juga berfungsi sebagai bagian pelayanan publik,” tutup Birhasani.

Untuk diketahui, tim keanggotaan BPSK itu terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, Masyarakat Pemerhati Masalah Konsumen dan Pelaku Usaha. (NHF/RDM/RH)

Pelajari Sosper, DPRD Barsel Datangi DPRD Kalsel

BANJARMASIN – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi Dewan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan studi komparasi terkait kegiatan Sosialisasi Perda dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Soswasbang).

Rombongan wakil rakyat Kabupaten Barsel diterima oleh Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel, Muhammad Jaini beserta stafnya, Selasa (27/9).

Plt Sekwan Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan bahwa Sosper dan Wasbang merupakan keniscayaan dalam upaya bersama/kebersamaan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Suasana Kunjungan DPRD Barsel ke DPRD Kalsel

Ia menjelaskan kegiatan sosper dilaksanakan sejak awal tahun 2021 dan soswasbang mulai perubahan APBD Kalsel 2021 sebanyak satu kali dalam sebulan per anggota DPRD Kalsel.

“Kemudian pada tahun 2022, sosper dilaksanakan sebulan dua kali dan soswasbang tetap satu kali. Namun dalam perubahan APBD 2022, rencananya masing-masing sebanyak dua kali dalam sebulan,” tambah Jaini.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Muhammad Farid Yusran mengatakan pihaknya cukup antusias mendalami aturan-aturan terkait Sosper dan Soswasbang. Pihaknya akan berusaha melakukan pendekatan dengan eksekutif serta pihak terkait untuk pelaksanaan Sosper dan Wasbang.

“Kami berharap ada lampu hijau bagi anggota DPRD Barsel untuk melaksanakan Sosper dan Wasbang agar masyarakat luas lebih mengetahui lagi,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Dinilai Rugikan Nelayan, Pemerintah Pusat Diminta Cabut Aturan Soal Ukuran Kepiting

BANJARMASIN – Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau di Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Senin (27/9).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang membatasi ukuran minimal untuk ekspor kepiting yang dinilai tidak berpihak kepada para nelayan.

Suasana RDP Komisi II DPRD Kalsel bersama Komunitas Nelayan Kepiting dan DKP Kalsel.

Dalam pasal 8 ayat 1 aturan tersebut, tertulis bahwa ukuran karapas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor, minimal 12 cm.

Koordinator Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau di Kalimantan Selatan (Kalsel), Lukman Hidayatullah mengungkapkan akibat dari aturan itu, hampir semua masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pencarian hingga ekspor kepiting, harus mengalami kerugian besar.

Bahkan, tak sedikit yang harus gulung tikar atau beralih haluan menjadi petani dan nelayan hasil laut atau sungai jenis lain.

“Kerugian yang kami alami terutama dari segi ekonomi karena harga jual kepiting yang sangat murah. Ditambah dengan batas minimal ukuran kepiting yang diekspor,” katanya kepada wartawan.

Keberadaan aturan batas minimal ukuran karapas kepiting untuk ekspor, menurut Lukman, tidak hanya dirasakan di Kalsel, tapi juga hampir di level nasional.

Mengingat, rata-rata ukuran kepiting bakau saat ini hanya sekitar 10 cm, meskipun sudah melalui masa pembesaran dan tiga kali ganti kulit.

Disisi lain, dampak dari aturan baru itu adalah minimnya pendapatan yang diterima nelayan tangkap, yang biasanya bisa mencapai Rp250 ribu per hari, sekarang hanya sekitar Rp100 ribu per hari.

“Banyak nelayan yang sudah mengurangi aktivitasnya karena harga kepiting yang sangat murah akibat tidak bisa diekspor. Biasanya para nelayan inilah yang mencarikan bibit kepiting di sungai dan dijual ke petambak untuk dipelihara sebelum ekspor,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah segera mencabut aturan itu agar kerugian tidak semakin meluas. Apalagi di tengah kondisi pasca pandemi seperti sekarang, di mana banyak yang terdampak dari sisi perekonomian.

“Jika perlu waktu untuk mencabut, setidaknya bisa lewat surat edaran agar dapat diterapkan secepatnya,” tambah Lukman.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat pusat.

“Kami secepatnya akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ungkap Imam.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono. Pihaknya bersama dengan DPRD Kalsel akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.

“Termasuk ke tingkat DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang salah satu kewenangannya adalah masalah kelautan,” ungkapnya.

Rusdi mengakui, aturan yang baru terbit itu terbilang merugikan karena dihapuskannya syarat lain untuk dapat mengekspor kepiting bakau.

Dalam aturan sebelumnya, tertulis bahwa untuk keperluan ekspor, minimal ukuran karapas kepiting bakau adalah 12 cm atau setidaknya memiliki berat 150 gram.

“Nah, dalam aturan baru itu, yang berat 150 gram dihapuskan dan tinggal yang 12 cm. Padahal selama ini nelayan kita berpatokan dari ukuran berat minimal itu,” pungkas Rusdi. (NRH/RDM/RH)

BPBD Kalsel Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Untuk Relawan

BANJARBARU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel) menggelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana kepada relawan dan BPBD se Kalsel.

Upacara pembukaan pelatihan dilaksanakan di Lapangan BPBD Kalsel, pada Selasa (27/9). Bertugas sebagai pembina upacara Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparno.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suparno (tengah), saat secara simbolis menyematkan tanda pengenal peserta pelatihan

Dalam sambutan tertulis, Gubernur Kalsel menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, pemerintah sangat memerlukan mitra kerja yang diantaranya relawan di bidang kebencanaan, dalam membantu pelaksanaan penanggulangan kebencanaan di Kalsel.

“Peringatan dini, simulasi latihan penanggulangan bencana, hingga edukasi bagi masyarakat harus ditingkatkan. Salah satu strateginya adalah melalui pengembangan dan peningkatan kapasipitas, serta keterampilan relawan yang terlibat dalam semua tanggapan kebencanaan, baik pada saat pra bencana,” ucapnya.

Untuk melakukan tanggap darurat serta pasca bencana, lanjut Gubernur, diperlukan pemahaman bersama terkait perubahan paradigma penanganan bencana melalui pendekatan dan kesiapsiagaan, agar dapat mengurangi resiko bencana yang akan terjadi kedepan.

Aspek ini menurutnya akan menjadi pendorong dan motivasi kepada relawan agar tidak terpaku pada tugas kedaruratan saja, namun akan mengembangkan kapasitas ilmu keterampilan relawan untuk melakukan tindakan sebelum bencana tersebut muncul.

“Misalnya melalui sosialisasi peringatan dini, mitigasi, serta upaya peningkatan kesiapsiagaan,” tuturnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Suria Fadliansyah mengatakan, ke 80 peserta yang mengikuti pelatihan selama 3 hari ini, akan di berikan penanganan kegiatan-kegiatan sebelum maupun pasca terjadinya bencana alam.

Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Suria Fadliansyah

“Seperti pembekalan pengetahuan penanganan banjir, kemudian pengetahuan tentang keadaan kondisi kesiapsiagaan, tanda-tanda bagaimana bencana itu akan terjadi,” jelasnya.

Suria berharap, hasil pelatihan ini dapat meningkatkan kesiapan relawan dalam melakukan mitigasi maupun penanganan pasca bencana alam saat kembali ke daerah mereka nanti.

“Dan saya berharap kegiatan ini menjadi bagian dari pengetahuan yang dapat diandalkan oleh para relawan se Kalsel,” harapnya. (SYA/RDM/RH)

Exit mobile version