Dinilai Rugikan Nelayan, Pemerintah Pusat Diminta Cabut Aturan Soal Ukuran Kepiting
2 min readBANJARMASIN – Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau di Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Senin (27/9).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang membatasi ukuran minimal untuk ekspor kepiting yang dinilai tidak berpihak kepada para nelayan.
Dalam pasal 8 ayat 1 aturan tersebut, tertulis bahwa ukuran karapas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor, minimal 12 cm.
Koordinator Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau di Kalimantan Selatan (Kalsel), Lukman Hidayatullah mengungkapkan akibat dari aturan itu, hampir semua masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pencarian hingga ekspor kepiting, harus mengalami kerugian besar.
Bahkan, tak sedikit yang harus gulung tikar atau beralih haluan menjadi petani dan nelayan hasil laut atau sungai jenis lain.
“Kerugian yang kami alami terutama dari segi ekonomi karena harga jual kepiting yang sangat murah. Ditambah dengan batas minimal ukuran kepiting yang diekspor,” katanya kepada wartawan.
Keberadaan aturan batas minimal ukuran karapas kepiting untuk ekspor, menurut Lukman, tidak hanya dirasakan di Kalsel, tapi juga hampir di level nasional.
Mengingat, rata-rata ukuran kepiting bakau saat ini hanya sekitar 10 cm, meskipun sudah melalui masa pembesaran dan tiga kali ganti kulit.
Disisi lain, dampak dari aturan baru itu adalah minimnya pendapatan yang diterima nelayan tangkap, yang biasanya bisa mencapai Rp250 ribu per hari, sekarang hanya sekitar Rp100 ribu per hari.
“Banyak nelayan yang sudah mengurangi aktivitasnya karena harga kepiting yang sangat murah akibat tidak bisa diekspor. Biasanya para nelayan inilah yang mencarikan bibit kepiting di sungai dan dijual ke petambak untuk dipelihara sebelum ekspor,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah segera mencabut aturan itu agar kerugian tidak semakin meluas. Apalagi di tengah kondisi pasca pandemi seperti sekarang, di mana banyak yang terdampak dari sisi perekonomian.
“Jika perlu waktu untuk mencabut, setidaknya bisa lewat surat edaran agar dapat diterapkan secepatnya,” tambah Lukman.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat pusat.
“Kami secepatnya akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ungkap Imam.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono. Pihaknya bersama dengan DPRD Kalsel akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.
“Termasuk ke tingkat DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang salah satu kewenangannya adalah masalah kelautan,” ungkapnya.
Rusdi mengakui, aturan yang baru terbit itu terbilang merugikan karena dihapuskannya syarat lain untuk dapat mengekspor kepiting bakau.
Dalam aturan sebelumnya, tertulis bahwa untuk keperluan ekspor, minimal ukuran karapas kepiting bakau adalah 12 cm atau setidaknya memiliki berat 150 gram.
“Nah, dalam aturan baru itu, yang berat 150 gram dihapuskan dan tinggal yang 12 cm. Padahal selama ini nelayan kita berpatokan dari ukuran berat minimal itu,” pungkas Rusdi. (NRH/RDM/RH)