KUA PPAS 2023, PTAM Bandarmasih Tak Ada Ajukan Penyertaan Modal
1 min readBANJARMASIN – Kalangan legislatif memastikan PTAM Bandarmasih, tidak mengusulkan penyertaan melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, kepada wartawan, di ruang kerjanya pada Selasa (20/9), dalam penyampaian KUA/PPAS 2023, yang dibahas pihak DPRD Banjarmasin, tidak ada usulan penyertaan modal PTAM Bandarmasih, karena untuk mendapatkan Perusahaan beberapa persyaratan yang ditetapkan harus lengkapi, meski sudah berubah badan hukum, harus menyesuaikan dengan AD/ART.
“PTAM Bandarmasih dan Perusahaan Air Limbah Daerah, kalau mengusulkan penyertaan modal, syarat harus lengkap,” katanya
Disampaikan Matnor, untuk persetujuan atau tidaknya dalam penyertaan modal, tetap menilai dari kemampuan keuangan daerah. Mengingat ada yang lebih prioritas untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di kota seribu sungai.
“Kalau PTAM Bandarmasih mengajukan juga kemungkinan usulan dimasukan pada APBD Perubahan 2023 atau APBD 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pihaknya memang akan berencana kembali mengusulkan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih sebesar Rp 50 miliar. Terkait kucurannya menggunakan sistem secara bertahap. Selain itu Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih itu tidak berlaku, alias akan dicabut.
“Status telah berganti PDAM menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda), atas dasar itu, Perda akan dicabut, karena badan hukum berbeda,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)