17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Setujui Raperda Tentang APBD-P Tahun 2022 Jadi Perda

2 min read

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Mariana serta dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, anggota DPRD Kalsel, pejabat lingkup Pemprov dan Forkopimda, Rabu (21/9).

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kalsel yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Mariana, disampaikan beberapa rekomendasi maupun saran kepada Pemerintah Daerah sebagai acuan ke depan baik dalam proses pelaksanaan APBD Perubahan maupun dalam penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang, diantaranya komitmen dalam pencapaian target dari Pendapatan daerah harus menjadi hal pokok dan perhatian Pemerintah Daerah.

“Apalagi saat sekarang kondisi perekonomian baik di tingkat nasional maupun lokal bergerak ke arah positif,” katanya.

Selain itu, pencapaian target realisasi belanja daerah juga merupakan faktor penting dalam penilaian pelaksanaan APBD yang berbasis pada kinerja sehingga semestinya menjadi catatan dan evaluasi dari Pemerintah Daerah untuk memacu serapan anggaran yang tersisa pada kurun waktu semester kedua ini.

“Sehingga program kegiatan strategis yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian masyarakat maupun program-program diberbagai sektor lainnya dapat terwujud sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” jelasnya.

Mariana menambahkan dalam APBD-P Tahun 2022 ini dialokasikan anggaran untuk kegiatan MTQ Nasional pada Oktober 2022 mendatang. Menurutnya, DPRD Kalsel selalu mendukung langkah Pemprov Kalsel, mengingat hal itu sebagai sebuah prestasi dan prestise, Kalsel dapat menjadi tuan rumah MTQ Nasional kali ini.

“Semoga kita mampu menghadirkan prestasi yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi dan sukses administrasi pertanggungjawaban,” harapnya.

Badan Anggaran mengapresiasi langkah cepat dari Pemprov Kalsel dalam menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yaitu dengan sudah memperhitungkannya dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, yang dialokasikan melalui anggaran belanja tidak terduga.

“Anggaran belanja tidak terduga tersebut, disalurkan kepada SKPD Pengampu pengendali inflasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharapkan mampu menekan tingkat inflasi di Kalsel,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.