3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Kembali Setujui 4 Raperda Jadi Perda

2 min read

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel, Rabu (14/9).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Empat Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel.

Dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan dari hasil pembahasan bersama terhadap 4 (empat) Raperda tersebut, pada prinsipnya DPRD Kalsel telah menyatakan dapat menyetujui Raperda dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap 4 (empat) Raperda dimaksud, kami menyampaikan harapan-harapan yaitu dengan ditetapkannya kebijakan daerah melalui Perda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, maka hal ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi daerah Kalsel, didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan yang saling menguntungkan, ” katanya.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini berharap Perda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bisa menjadi landasan yuridis guna mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Serta meningkatkan kepedulian para pihak untuk tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.

Sementara dengan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalsel dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini, selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dilandasi pada tujuan untuk menambah pendapatan daerah.

“Diharapkan dapat meningkatkan performa perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset,” terangnya.

Selanjutnya, melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kalsel.

“Melalui Raperda ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing bagi perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan selatan yang mampu menghadapi tantangan, dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.