Per 1 Januari 2023 Hotel di Banjarmasin Dikenakan Pajak Parkir
1 min readBANJARMASIN – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, maka Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak hotel tahun 2022, Selasa (6/9). Dibuka oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, di aula kantornya.
“Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” ungkap Edy.
Selain itu, lanjut Edy, pihaknya juga melihat pendapatan pajak dari sektor hotel belum ditarik secara maksimal.
“Wajib pajak pada sektor hotel ini, masih ada ditemukan, yang melaporkan tempat hiburan sebagai cafe, sehingga pajak yang ditarik tidak maksimal,” ujarnya.
Maka dengan begitu, tambah Edy, seharusnya pajak bisa ditarik sebesar 30 sampai 40 persen, namun hanya bisa ditarik sebesar 10 persen saja.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, pada tanggal 1 Januari 2022, akan memberlakukan penarikan pajak parkir di hotel hotel yang ada di Kota Banjarmasin ini.
Menurut Ashadi, selama ini untuk hotel tidak kenakan pajak parkir, namun pada tahun depan dilakukan penarikan.
“Penarikan pajak parkir pada hotel tersebut, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir,” ucap Ashadi. (SRI/RDM/RH)