DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, telah menetapkan Raperda Inisiatif Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (1/9).
Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, dengan disahkan Perda ini tentu dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan hak difabel dan peningkatan layanan terutama fasilitas publik.
“Fasilitas jalan bagi penyandang disabilitas, harus diperhatikan, dirawat dan diperbaiki, sehingga memberi rasa aman dan nyaman bagi mereka,” katanya
Disampaikan Harry, dalam Perda ini juga memberikan pelayanan yang lain yaitu peluang kerja sesuai kemampuan baik di instansi Pemerintah maupun swasta. Hal itu dimaksudkan tidak ada perbedaan dan menjadi bagian dari bentuk kepedulian.
“Komitmen kita terus memenuhi sarana dan prasarana seperti transportasi yang ramah difabel dan hak lainnya,” ucap Harry.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, Perda ini mengatur para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama mulai dari mendapatkan pekerjaan, akses publik, pendidikan, dan pelayanan.
“Kami sangat bersyukur disahkan Perda ini, karena merupakan inisiatif pihak legislatif,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya bersama unsur pimpinan lainnya dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, beserta kalangan legislatif dan eksekutif. (NHF/RDM/RH)