Pansus Mulai Bahas Raperda Pengendalian Banjir di Kalsel
1 min readBANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Pansus Raperda tersebut, Agus Mulia Husin mengatakan pihaknya menggelar rapat pembahasan yang dihadiri diantaranya Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Balai Wilayah Sungai Kalimantan Selatan, serta Tenaga Ahli, Rabu (20/7).
Menurut Agus, Raperda inisiatif Komisi III tersebut dilatarbelakangi peristiwa banjir yang melanda sebagian besar wilayah Kalsel pada tahun 2021 yang lalu yang merupakan fenomena yang sangat mungkin terulang kembali.
“Bahkan beberapa daerah di Kalsel, seperti Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Kotabaru, hampir setiap tahun menghadapi masalah banjir,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/7).
Selain faktor alam, banjir yang melanda Kalsel juga akibat pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah yang cenderung kurang terkendali. Kondisi ini tampaknya berkaitan pula dengan pola penanganan banjir yang umumnya masih bersifat parsial sehingga tidak menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan secara tuntas.
“Oleh karena itu, guna mendapatkan pola penanganan banjir yang komprehensif dipandang perlu dilakukan penyusunan Raperda tersebut sebagai payung hukum penanganan banjir di Kalsel sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Agus juga mengajak untuk bersama-sama bagaimana penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir di Kalsel bisa berjalan dengan baik.
“Bagaimana kita bersama-sama untuk mengatasi masalah banjir, mudah-mudahan kita bisa ikat dalam payung hukum supaya peran serta Provinsi terhadap wilayah Kabupaten Kota itu bisa jalan bersama-sama,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)