18 Mei 2025

Kalsel Urutan Keempat Kasus Perkawinan Anak

2 min read

Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel Adi Santoso saat menjelaskan terkait kasus Perkawinan anak

BANJARBARU – Maraknya perkawinan anak memposisikan Kalsel berada diangka 15,30 persen. Angka ini pun juga membawanya menempati urutan keempat pada 2021 se Indonesia.

Namun, angka yang menunjukkan saat ini lebih menurun ketimbang tahun 2020 yang berada dikisaran 16,24 persen dan membawa Kalsel harus menduduki peringkat keenam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel Adi Santoso mengungkapkan terjadinya pertumbuhan angka pernikahan dibawah umur 19 tahun tersebut dipicu tak jauh dengan kondisi ekonomi dan kurang maksimalnya pendidikan.

Kadis PPPA Kalsel Adi Santoso (kanan tengah) bersama Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan Humpol Setdaprov Kalsel Sulkan (kiri tengah) mendeklarasikan ‘Stop Perkawinan Anak’

“Ini adalah permasalahan yang harus dituntaskan, sebagian besar banyak terjadi pada anak-anak yang putus sekolah,” ujarnya pada kegiatan review RAD pencegahan perkawinan anak di Provinsi Kalsel tahun 2022, Rabu (29/6) siang.

Selama 2021, persentase perkawinan anak paling banyak terjadi di Kalsel adalah kalangan perempuan yang berkisar 81 persen atau sebanyak 1.232 orang sementara laki-laki hanya sekitar 19 persen dengan jumlah 281 orang.

“Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka akan kasus perkawinan anak terus terjadi,” ungkap Kepala DPPPA Kalsel Adi Santoso.

Melalui data Pengadilan Agama Kalsel mencatat angka pernikahan pengantin dibawah usia 19 tahun yang mendapat dispensasi pada 2020 sempat mencapai 1.419 orang. Akan tetapi, tahun selanjutnya menurun jadi 250 orang.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setdaprov Kalsel Sulkan mengharapkan adanya upaya dari berbagai instansi ikut berpartisipasi dalam merealisasikan penurunan angka perkawinan anak.

“Untuk itu keseriusan dalam penanganan ini harus serius ditangani apalagi program tersebut merupakan strategi Pemprov Kalsel dalam membentuk SDM yang berkualitas,” harapnya.

Pada 2019, Kalsel sempat menduduki urutan pertama sebesar 21,18 persen yang secara nasional dipatok 10,82 persen. Hal tersebut pun pernah terjadi ditahun 2017 dengan angka 23,12 persen dibanding nasional 11,54 persen.

“Jika tidak kita tangani dengan baik nantinya akan memberikan dampak besar kepada masyarakat, bahkan dapat meningkatkan angka kematian pada ibu dan juga angka kelahiran anak stunting. Selain itu juga dapat memicu konflik atau kerentanan berkeluarga karena emosi yang belum stabil,” tutup Sulkan.

Didalam daerah, Kabupaten Tanah Laut berada diurutan tertinggi sekitar 174 kasus disusul Hulu Sungai Utara (HSU) 166 kasus, Banjar 161 kasus, Tanah Bumbu 157 dan Banjarmasin 135 yang tercatat pada 2020 lalu.

Sedangkan Barito Kuala 93 kasus, Tapin 86 kasus, Hulu Sungai Tengah (HST) 77 kasus, Hulu Sungai Selatan (HSS) 40 kasus, Tabalong 52 kasus, Kotabaru 43 kasus. Namun terendah berada di Kota Banjarbaru sebanyak 27 kasus dan diikuti Balangan yang hanya 16 kasus. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.