Gaji ke 13 ASN Pemprov Kalsel Segera Cair
1 min read
Ilustrasi PNS, CPNS dan PPPK mendapatkan gaji ke 13 (foto : Ist)
BANJARBARU – Kabar gembira bagi pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yang bakal menerima gaji ke 13 mulai awal Juli 2022.
Kabid Perbendaharaan Daerah Bakeuda Kalsel Nurul Anwar mengatakan sesuai edaran Kementerian Keuangan RI tepat pada ajaran baru gaji ke 13 pasti dibayarkan. Hal tersebut juga merupakan dorongan serta dukungan penuh dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Maka setiap SKPD ditarget mengumpulkan laporan sebelum 27 Juni 2022,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, Rabu (22/6) siang.
Menurut dia, untuk mendapatkan gaji ke 13 Pemprov Kalsel tidak bakal memilah kategori atau golongan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipastikan menerima sesuai haknya.
“Jadi tidak hanya berstatus PNS. CPNS dan PPPK juga mendapatkan gaji ke 13 yang jelas setiap tahun semua ASN selalu dapat,” bebernya.
Namun, Nurul mengungkapkan belum bisa memastikan berapa jumlah penerima gaji tersebut sampai proses SPM dari seluruh SKPD berhasil diajukan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel yang setelah itu bakal ditelaah Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI.
“Kita juga sekaligus melakukan pembaharuan data PNS penerima gaji ke 13 dan yang menentukan ASN itu menerima atau tidak dari SKPD bersangkutan jadi data ada dimasing-masing instansi,” katanya.
Terlebih, dirinya membeberkan alokasi yang dicairkan untuk gaji ke 13 ini secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp55 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Itu estimasi total jumlah gaji ke 13. Sementara kita ketahui jumlah PNS dilingkup Pemprov Kalsel sekitar 11.021 orang dan PPPK guru ada 1.150 orang,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)