1 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Lima Pemda di Kalsel Dinilai Belum Punya Tindakan Nyata Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

2 min read

Kepala BPKP Kalsel

BANJARBARU – Hasil monitoring BPKP Kalimantan Selatan dan pendataan yang melibatkan seluruh Inspektorat Daerah di Kalimantan Selatan, menemukan lima Pemerintah Daerah belum mempunyai strategi dan tindakan yang nyata dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Skema pengawasan P3DN di Kalsel

Padahal, Presiden Joko Widodo telah berulang kali mengingatkan pentingnya keberpihakan pada produk dalam negeri ini, terutama dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Kelima pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Tapin, Tanah Bumbu, kota Banjarmasin, dan Banjarbaru. Hal ini tampak dengan belum jelasnya pengelola e-katalog lokal dan belum adanya kebijakan kepala daerah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, empat daerahnya lainnya hanya mempunyai pengelola e-katalog lokal atau hanya memiliki kebijakan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Yaitu kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Balangan.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 telah memerintahkan dengan tegas, semua Pemerintah Daerah mempunyai strategi, tindakan, dan target yang jelas dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri,” jelas Kepala BPKP Kalsel, Rudy Mahani Harahap dalam rilisnya yang diterima Abdi Persada pada Kamis (26/5).

Penggunaan produk dalam negeri ditekankan kembali oleh Presiden, karena tekanan kuat kompetisi ekonomi global akibat Pandemi COVID-19 dan perang Rusia-Ukraina.

“Jika anggaran Pemerintah Daerah tidak diarahkan untuk produk lokal, maka akan banyak usaha lokal yang bangkrut, meningkatnya pengangguran dan kriminalitas, dan konflik sosial di dalam negeri,” tambah Rudy.

Anggaran pemerintah daerah berpotensi besar menjadi penyangga ekonomi lokal di Kalimantan Selatan. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki anggaran Rp6,4 triliun yang dapat dikucurkan untuk menguatkan industri dalam negeri.

Karenanya, seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan harus serius dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Salah satunya dengan membentuk Tim Koordinasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang melibatkan unsur pengusaha lokal dan diketuai oleh Kepala Dinas Perindustrian secara harian,” ujarnya.

Monitoring dan pendataan strategi, tindakan, dan pencapaian target pemerintah daerah di Kalimantan Selatan ini sudah berlangsung selama dua minggu dengan menggunakan perangkat teknologi canggih “Siswas P3DN” yang dikembangkan oleh BPKP.

Penggunanya adalah seluruh unsur BPKP, Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat.

Hasil monitoring dan pendataan disampaikan langsung ke Presiden sebagai bahan rapat kabinet. Presiden juga telah menegur beberapa kementerian/lembaga di pusat yang belum memiliki strategi dan tindakan nyata. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.