2 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pasokan Hewan Kurban di Kalsel Tetap Aman, Ditengah Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku

2 min read

Kepala Disbunnak Kalsel (kaos putih) saat meninjau kondisi sapi disalah satu peternakan

BANJARBARU – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), terus menjaga ketersediaan hewan kurban di Kalimantan Selatan tetap aman, meskipun pemasukan ternak termasuk untuk memenuhi kebutuhan untuk pemotongan kurban dari luar Kalimantan Selatan, dibatasi. Dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kalimantan Selatan hanya memberi ijin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan dan Kuku (PMK). Yakni Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali.

“Tahun 2021, proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di Kalimantan Selatan sebanyak 11.432 ekor terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor, dengan jumlah total 11.432 ekor. Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya COVID-19, diproyeksikan kebutuhan sapi kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan, yaitu sebesar 12.000 ekor,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi dalam rilisnya yang diterima Abdi Persada FM pada Senin (23/5).

Pada tahun 2021, tambahnya, realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, dan Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

“Pemprov Kalsel dalam upaya pengendalian PMK, sampai saat ini terus menggerakkan Tim Terpadu bekerjasama dengan Tim Terpadu Kabupaten/ Kota se Kalsel melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran PMK, seperti peningkatan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas. Peningkatan daya tahan tubuh ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak, maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak, dan telah menunjukan proses kesembuhan yang baik,” tambahnya lagi.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia, karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan manusia. Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengonsumsi daging hewan kurban.

Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Disbunnak diminta untuk menyiapkan Tim / petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang telah ditetapkan oleh Dinas yang melaksanakan fungsi Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten/Kota. (DISBUNNAK-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.