4 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemko Banjarmasin Revisi Judul Perda Ramadhan

1 min read

Sub Koordinator Perundang-Undangan kota Banjarmasin, Jefri Fransyah

BANJARMASIN – Pemerintah kota Banjarmasin akan melakukan Revisi Perda Ramadhan bukan pelarangan, namun lebih ke pembatasan.

Sub Koordinator Perundang-Undangan kota Banjarmasin, Jefri Fransyah, kepada wartawan baru-baru tadi, Revisi Perda Ramadhan akan diajukan ke DPRD kota Banjarmasin untuk dibahas bersama-sama, namun judulnya bukan lagi pelarangan, karena isi pasal mengatur tidak ada lagi melarang lebih pembatasan. Selain itu
mekanisme Revisi Perda melalui proses fasilitas di Kemenkumham. Sebelum ke tahapan akan disinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel, agar asas-asas dalam perundangan tidak ada dilanggar.

“Judul ini akan disesuaikan, pembatasan kegiatan di bulan Ramadhan,” ucapnya.

Jefri menyampaikan, dalam isi Revisi Perda Ramadhan nanti, tidak hanya mengatur makan dan minum, tempat hiburan, hal lain yang berkaitan kegiatan selama bulan Ramadhan. Mengingat aturan ini sudah lama yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang digunakan sekitar 18 tahun.

“Dinamika sosial ekonomi aspek sosiologis, filosofis dan yuridis masyarakat saat ini berubah, berdampak merubah perilaku, sehingga menjadi pertimbangan dalam merevisi aturan,” pungkasnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.