Warga Sungai Raya Dikenalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1 min readBATOLA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasanudin Murad melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, Selasa (10/4).
Pasalnya, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel, masyarakat di Kalsel, khususnya di Batola wajib mengetahui mengenai Perda yang sudah disahkan oleh Gubernur Kalsel. Oleh sebab itu, dirinya sebagai bagian dari wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk memberitahu kepada masyarakat Kalsel tentang adanya peraturan ini.
“Karena perda yang dibahas tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka saya mengundang orang nomor satu di Kabupaten Batola, ibu Noormiliyani AS sebagai narasumber pada kegiatan sosper ini,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Barito Kuala Noormiliyani melalui sosper Nomor 11 tahun 2018 ini, dapat meminimalisir hal-hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan, baik itu yang berkiprah didunia politik, budaya dan pemerintahan.
“Hal itu agar bisa memotivasi diri perempuan tersebut dan bisa membuat ia dikenal orang secara luas,” harapnya.
Selain itu, melalui kegiatan ini juga diharapkan Kabupaten Batola dapat mempertahankan nilai kesetaraan gender yang mana berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021, Kabupaten Batola terbaik nomor satu di Kalsel.
“Jadi tahun 2022 ini, saya juga berharap Batola bisa kembali menjadi nomor satu di Kalsel,” pungkasnya. (DPRDKALSEL-NRH/RDM/RH)