Sejahterakan Nelayan, Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan
2 min readTANAH BUMBU – Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha yang terus disosialisasikan bertujuan untuk mensejahterakan nelayan.
Pendapat ini dikemukakan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper), Senin (11/4) sore, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tentu, keberadaan Perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” ungkapnya.
Anggota legislatif dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru juga mengemukakan, Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.
“Di Tanah Bumbu, ada PPI Batulicin. Karena status instansinya sudah menjadi BLUD maka untuk penerapan penarikan jasa retribusi tentu menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini,” bebernya.
Ia menegaskan, secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tujuannya tak lain adalah demi mensejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.
“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tidak, tetapi, pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Pria yang akrab disapa Paman Yani itu memaparkan, pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan bahkan tertuang dalam aturan itu tentu sebagai wujud nyatanya ke depan adalah bangunan pabrik es.
“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut. Sebaliknya, ada lagi fasilitas lain guna menunjang pelaksanaan aktivitas melaut warga pesisir ini,” papar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalsel.
Semetara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, menyampaikan, keberadaan Perda ini diakui sangat mendukung dalam aktivitas penerimaan.
“Memang Perda ini sempat mengalami perubahan, tetapi, kami juga masih menunggu Pergub tarif untuk menambah item-item baru dalam penerimaan retribusi. Kalau sebelumnya itu hanya menerima jasa fasilitas masuk, bongkar muat dan sewa lahan,” ujarnya.
Diantara item yang dimaksud, Syarwani menyebutkan, salah satunya adalah aturan penerimaan tarif jasa bagi kapal yang bermalam di lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan sewa bangunan. Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki Pemkab Tanbu seluruhnya telah dihibahkan ke Pemprov,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)