FKUB Kalsel Apresiasi Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Beragama
2 min readBanjarmasin – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan apresiasi positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Beragama yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel. Hal itu disampaikan Ketua FKUB Kalsel, Iham Masykuri Hamdi kepada wartawan, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda tersebut di ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (7/4). Pasalnya, menurutnya, perspektif penyusunan Raperda ini tidak hanya saat ini, tapi juga di masa mendatang.
“Kalau selama ini kita melihat bahwa posisi kehidupan beragama kita cukup bagus. Walaupun kita juga harus mengakui gesekan-gesekan kecil pada akar rumput masih ada. Ditambah lagi, Kalsel sebagai pintu gerbang Ibukota Negara dimana orang-orang yang datang bukan hanya potensi ekonomi tetapi juga membawa pemikiran ideologi. Hal ini semua harus diantisipasi sehingga ke depan kehidupan beragama dan bermasyarakat tetap harmonis dan damai dengan adanya Perda ini,” jelasnya.
Ilham menyarankan agar dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu dapat mengakomodir mengenai bagaimana menyiapkan sumber daya manusia, cara pandang serta menghidupkan kembali kearifan lokal yang ada di masyarakat.
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Haryanto mengharapkan, melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ini, ke depan agar kerukunan umat beragama di Kalsel lebih baik lagi. Pasalnya, dari hasil survey Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kalsel masih kurang menggembirakan. Namun situasi dan kondisi di permukaan kerukunan kehidupan beragama tampak aman-aman saja.
“Survey yang dirilis dari Kemendagri tahun 2021 lalu menyebutkan Indeks Kerukunan Umat Beragama kalsel berada di urutan 24 secara nasional dengan nilai 72,51 dengan kategori cukup,” tuturnya.
Haryanto mengungkapkan banyak masukan yang didapatkan dalam rapat pembahasan Raperda tersebut, sehingga diharapkan Raperda ini nantinya dapat lebih mewakili aspirasi terhadap pembinaan stakeholder terutama yang terkait dengan kerukunan beragama. Selain itu, dengan adanya Perda ini nantinya, Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kalsel bisa lebih meningkat.
Sedangkan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel yang diwakili Kepala Sub Bidang Ketahanan Seni Budaya yang juga menangani kerukunan umat beragama, pencegahan narkoba dan seni budaya, Grace A Manggalik menyampaikan selain pemberian hibah ke FKUB, pihaknya juga melaksanakan rapat koordinasi antar FKUB se Kalsel dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama di Kalsel.
“Tahun ini, pemberian hibah ke FKUB sekitar Rp450 juta untuk pertemuan maupun penyuluhan terkait toleransi beragama. Meskipun sebagian besar sudah diambilalih oleh FKUB, tapi kami juga masih melaksanakan rakor antar FKUB di Kalsel dengan mengundang Kabupaten/Kota untuk dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Kemudian mereka melaporkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dan kami evaluasi,” pungkasnya. (NRH/RDM/APR)