9 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Siap Kolaborasi Guna Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika di Banua

2 min read

Suasana RDP dengan pembahasan Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembahasan terkait implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 dan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 di Provinsi Kalsel, Kamis (7/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Abdullah Ismail Gedung B DPRD Kalsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin yang dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang solusi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Kalsel yang kini sangat memprihatinkan. Mengingat saat ini, Kalsel tercatat berada di urutan 9 dari 34 provinsi di Indonesia sebagai pengguna narkoba.

“Ini harus jadi perhatian khusus. Kami dari komisi I, II, III, dan IV DPRD Provinsi Kalsel mencari formula agar bisa menurunkan peringkat penyalahgunaan narkoba. Ini kan sangat miris sekali di Kalsel, yang mana kita adalah daerah religius, tentunya harus bersama-sama,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin.

Menurutnya, dari pertemuan tersebut ada beberapa kesimpulan yang didapat, diantaranya memperkuat lembaga-lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang melakukan penanganan ini, baik dari segi struktur, anggaran, hingga sumber daya manusianya.

Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyampaikan pihaknya siap berkolaborasi dalam penyebarluasan atau penyampaian informasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memanfaatkan kegiatan seperti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang).

“Kami dari DPRD memiliki kegiatan yang bisa sinkron dengan rencana P4GN, kami informasikan bahwa anggota DPRD Provinsi Kalsel setiap bulan ada melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda). Ini bisa kita manfaatkan terhadap informasi bahaya narkotika. Kita ada 55 orang anggota. Dalam setiap sosialisasi yang kita lakukan, audiens yang hadir sekitar 50 orang perkegiatan, jika dikalikan dengan jumlah anggota, berarti ada sekian orang yang bisa kita suluh tentang bahaya narkotika,” jelasnya. (NRH/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.