23 Maret 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Samkel Milik UPPD Samsat Martapura Mulai Beroperasi

2 min read

Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli

BANJAR – Salah satu layanan unggulan dari Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura yakni, layanan Mobil Samsat Keliling (Samkel), sudah mulai kembali beroperasi, Samkel yang awalnya ditutup akibat adanya pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 lalu, telah beroperasi pada awal Maret 2022. Hal ini disampaikan Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, kepada Abdi Persada FM, Selasa (1/3) tadi.

Zulkifli menyampaikan, Samkel milik UPPD Samsat Martapura sudah mulai beroperasi sejak 1 Maret 2022, pihaknya sebenarnya sudah merencanakan pembukaan Samkel pada bulam Februari 2022, namun akibat lonjakan pandemi COVID-19 di Daerah Kabupaten Banjar, sehingga pihaknya menunda pengoperasian kembali Samkel hingga Maret 2022.

“Kalau tidak ada halangan, layanan Mobil Samkel akan kembali beroperasi awal Maret ini,” ucap Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, waktu pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya pajak tahunan, beroperasi Senin hingga Jumat.

“Mulai pukul 9.00 sampai 12.00 WITA, kecuali Jumat yang beroperasi hingga pukul 11.00 Wita saja. Untuk lokasi pelayanan Mobil Samkel, sama seperti biasanya,” lanjut Zulkifli.

Dilanjutkan Zulkifli, Persyaratan pembayaran pajak tahunan di Mobil Samkel ini sangat mudah, Masyarakat hanya perlu membawa STNK dan notes Pajak asli serta fotocopy KTP.

“Jika berkas lengkap, maka petugas kita akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus dibayar, pengambilan STNK yang sudah disahkan oleh pihak kepolisian, sebagai tanda selesainya bayar pajak kendaraan bermotor dan STNK diterima,“ lanjut Zulkifli.

Diungkapkan Zulkifli, dengan adanya pelayanan yang baik serta sistem administrasi prosedur pelayanan yang tidak rumit, Ia mengharapkan program Samkel ini akan terus berkembang dan menjadi lebih baik di masa mendatang.

“Adanya layanan Samkel, agar mendekatkan diri kepada pemilik kendaraan atau Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat. Guna mempermudah masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan,” tutup Mahyuni. (MRF/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.