19 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemerintah Pusat Diharapkan Tambah Auditor Halal di Kalsel

2 min read

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Mahyuni

BANJARBARU – Pengaruh penambahan auditor halal sangat berpotensi untuk menambah jumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang memiliki sertifikat halal, dikarenakan pada tahun 2024 mendatang, pelaku IKM Produk makanan dan minuman wajib menyertakan sertifikasi halal pada produk mereka sebagai syarat untuk menjual produk. Penambahan Kuota Audiotor Halal di Kalsel sendiri diharapkan disuarakan oelh Wakil Ketua DPD RI.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Mahyuni,  Belum lama tadi.

Mahyuni menyampaikan, ditahun 2024 mendatang pelaku IKM yang belum bersertifikat halal tidak akan bisa memasarkan produk mereka, peran Auditor Halal dikalsel sangatlah penting untuk membantu pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal. Sehingga diharapkan kepada DPD RI agar menyuarakan terkait penambahan auditor halal di banua ini.

“Kalsel hanya mempunyai sehanyak 8 auditor halal untuk membantu ribuan pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal, sehingga penambahan Auditor Halal akan sangat berdampak untuk peningkatan keberlangsungan produktivitas pelaku IKM,” ungkap Mahyuni.

Mahyuni melanjutkan, pihaknya mempunyai target ditahun 2022 ini, yakni menargetkan sebanyak 80 pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal. jumlah target ini sangatlah sedikit, sehingga diharapkan 13 Kabupaten-Kota juga dapat menargetkan untuk membantu pelaku IKM mendapatkan Sertifikat halal. Sebagai contoh, apabila 1 Kabupaten dapat membantu sebanyak 80 IKM, maka ditahun 2022 pelaku IKM yang mendapatkan sertifikat halal akan berjumlah sebanyak 1.120 orang.

“Yang sudah bersertifikat halal sebanyak 1.530 IKM, tapi yang belum bersertifikat halal lebih 22.000 IKM, tadi kusampaikan kepada DPD RI, diharapkan Pemerintah pusat agar memperbesar kuota untuk pelatihan dan uji sertifikasi Auditor Halal, dikarenakan dikalsel cuma ada 8 orang Auditor Halal, sementara potensi Aparatur banyak di 13 kab – kota dan Provinsi bisa diberikan pelatihan dan uji Auditor Halal,” lanjut Mahyuni.

Mahyuni menjelaskan, apabila setiap Dinas diberika Kuota Penambahan Auditor Halal sebanyak 3 orang saja,  maka dapat membuka Badan Lembaga Penjamin Halal (LPH), sehingga dapat membantu pelaku IKM dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Kita khawatir kalau tdak mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku IKM produksi makanan dan minuman di tahun 2024 tidak bisa lagi memperjualbelikan produknya,” lanjut Mahyuni.

Dilanjutkan Mahyuni, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku ikm dinilai sudah dimudahkan untuk pelaku IKM/,seperti dapur produksi yang dibolehkan bersamaan dengan dapur rumah tangga. Namun terdapat salah satu syarat yang dinilai sulit diterapkan oleh pelaku IKM, yakni kebersihan hasil produksi, dikarenakan untuk mendapatkan sertifikat halal maka kebersihan produksi merupakan syarat utama.

Dalam mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku IKM, mahyuni mengungkapkan Pelaku Industri Besar di Kalsel ikut membantu memfasilitasi pendanaan pelaku IKM binaannya masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal. pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan pelaku industri besar di banua ini untuk membantu pelaku IKM binaan masing-masing, dalam mendapatkan sertifikat halal. Pelaku IKM binaan perusahaan besar akan dibantu dari segi dana untuk mendapatkan sertifikat halal sehingga bantuan ini sangatlah berpengaruh untuk meningkatkan target pemerintah provinsi kalsel dalam meningkatkan jumlah pelaku IKM yang bersertifikat halal.

“Bantuan dari pelaku industri besar ini juga dapat meningkatkan daya saing produksi daerah. Sehingga pelaku IKM di Kalsel akan dapat bersaing dengan pelaku IKM dari daerah lain. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.