Pemprov Kalsel Dapat Nilai Kuning Untuk Pelayanan Publik dari Ombudsman
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan penilaian kepatuhan pelaksanaan publik tahun 2021, dengan nilai kuning (Sedang) dari Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan nilai tersebut diterima Asisten 3 Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel Adi Santoso, dari Ketua Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin,
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ini, mendapatkan nilai Kuning untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Adi.
Nilai kuning ini juga didapatkan 10 Kabupaten lainnya di provinsi ini. Dan, hanya tiga daerah yang mendapatkan nilai hijau, yaitu, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, serta Kota Banjarbaru.
“Dengan nilai Kuning ini, maka kedepan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akan lebih memperbaiki lagi pelayanan publik, untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengatakan, pihaknya saat ini telah menyerahkan hasil hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021, untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta 13 kabupaten dan kota di Provinsi ini.
Menurutnya, Kota Banjarbaru mendapatkan nilai tertinggi dan Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan nilai terendah untuk pelayanan publik.
Menurut Hadi, untuk peraih nilai tertinggi yaitu Kota Banjarbaru, sedangkan untuk peraih nilai terendah dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Meski, lanjutnya, untuk di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada yang mendapatkan nilai merah atau rendah.
“Nilai yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 13 Kabupaten dan Kota di provinsi ini, rata rata kuning (sedang) dan hijau (Baik),” ucap Hadi. (SRI/RDM/RH)