Raperda RPJMD Kalsel 2021-2026 Ditetapkan Jadi Perda
2 min readBANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2021-2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, anggota dewan, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Forkopimda, Rabu (26/1).
Dalam tanggapan akhirnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban bagi Pemprov dan Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Keberhasilan kita mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026, menunjukkan suatu kemajuan yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kalsel,” katanya.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan RPJMD ini akan menjadi pedoman dalam membangun daerah lima tahun ke depan karena di RPJMD ini diletakkan visi dan misi pembangunan, yang telah disepakati.
Ia juga menegaskan RPJMD yang disusun ini telah memenuhi prosedur dan substansi, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu telah mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Selain itu, juga mempedomani ketentuan pasal 91 ayat (2) huruf b, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menentukan bahwa Raperda RPJMD ini harus memenuhi mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
“Semoga Perda RPJMD ini akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” harap Paman Birin. (NRH/RDM/RH)