4 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gerak Cepat, BPKP Provinsi Kalsel Awasi Proyek Preservasi Jalan Asam – Asam – Batulicin

3 min read

TANAH BUMBU – Sorotan masyarakat atas kerusakan Jalan Nasional di Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, menjadi perhatian Rudy M. Harahap, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Suasana saat kunjungan lapangan BPKP provinsi Kalsel

Proyek yang dikeluhkan masyarakat tersebut merupakan bagian dari Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan. Yaitu pekerjaan preservasi Jalan Kp. Asam-Asam – Kintap – Sebamban – Pagatan – Batulicin, di Kabupaten Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sepanjang 148 kilometer.

Proyek dengan nilai Rp172 milyar ini menggunakan sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan merupakan pekerjaan multiyears berdurasi kurang lebih 25 bulan sejak Juli 2021 sampai dengan Agustus 2023, dengan kontraktor pelaksana KSO PT Adhi Karya dan PT Kanca Mulia Jaya Group.

Proyek ini adalah penanganan jalan berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan, yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur jalan yang ditetapkan dapat tercapai.

Proyek pada prinsipnya menambal lubang (patching) untuk kemudian dilapisi aspal 1 sampai dengan 3 lapis, termasuk melakukan rekonstruksi dan pelebaran jalan, pada segmen tertentu yang diperlukan.

Sub lingkup pekerjaan proyek untuk segmen efektif adalah Pemeliharaan Rutin Preventif (target 7,1 kilometer, terdiri dari 19 segmen), Rehabilitasi Minor Jalan (0,30 kilometer, 2 segmen), Rehabilitasi Mayor Jalan (0,1 kilometer, 1 segmen), Pelebaran Jalan Menuju Standar (21,58 kilometer, 35 segmen), Rekonstruksi Jalan (5,3 kilometer, 24 segmen), dan Penanganan Dranise (3,45 kilometer).

Untuk segmen non-efektif adalah Pemeliharaan Rutin Jalan dan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan/patching sepanjang 148 kilometer. Selain itu, Pemeliharaan Rutin Jembatan (2,15 kilometer) dan Rehabilitasi Jembatan (0,5 kilometer).

Menurut BPJN, setelah 6 bulan pengerjaannya, capaian proyek adalah Pemeliharaan Rutin Jalan dan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan/patching telah diselesaikan di tahun 2021, Pemeliharaan Rutin Preventif mencapai 4,22 kilometer, Pelebaran Jalan Menuju Standar 10,59 kilometer, Rekonstruksi Jalan 3,14 kilometer, Penanganan Dranise 1,05 kilometer, Pemeliharaan Rutin Jembatan 2,15 kilometer, dan Rehabilitasi Jembatan 0,044 kilometer. sedangkan Rehabilitasi Minor Jalan dan Rehabilitasi Mayor Jalan akan dikerjakan di tahun ini.

Pentahapan yang dilakukan, pekerjaan aspal mulai Asam-Asam terlebih dahulu, karena dekat dengan AMP yang berlokasi di Bati-Bati. Sedangkan untuk keperluan pekerjaan aspal dari arah Batulicin, kontraktor telah melakukan instalasi AMP sejak September 2021, berlokasi di Desa Betung, dan mulai beroperasi sejak 26 Desember 2021.

Menurut keterangan dari pihak BPJN Kalimantan Selatan, hasil pekerjaan selama ini jadi rusak lagi karena beberapa bulan terakhir truk tambang dan pengangkut hasil perkebunan yang berkapasitas kurang lebih 30 ton, melintas di jalan jalur proyek, yang seharusnya kapasitas Jalan Nasional ini hanya 8 ton.

Hasil monitoring BPKP Kalsel di lapangan, pada Minggu (23/1), menemukan kemajuan pekerjaan sampai dengan 21 Januari 2022 adalah 34,94 persen dari target 35,42 persen. Artinya, terdapat deviasi sebesar 0,48 persen. Saat monitoring di lapangan, BPKP Kalsel menemukan kontraktor tetap bekerja.
Memerhatikan kondisi cuaca yang makin kondusif untuk pelaksanaan pekerjaan dan kontraktor dianggap kapabel, BPKP Kalsel menyarankan Kepala BPJN Kalimantan Selatan untuk melakukan akselerasi kemajuan pekerjaan, memperbaiki metode pekerjaan, serta melakukan pemantauan lebih intensif di lapangan.

“Atas proyek yang menelan investasi cukup besar senilai Rp172 milyar ini, agar dikerjakan secara merata di sepanjang ruas paket 148 kilometer, sehingga masyarakat tidak terlalu terdampak akibat proyek ini,” kata Rudy.

Proyek diminta dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal demi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Manajemen proyek juga harus mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin muncul, sekaligus merancang rencana mitigasinya sebagai perwujudan pengelolaan keuangan negara yang efektif serta akuntabel.

Khusus di Ruas/Link 10 (Sebamban-Pagatan) Desa Pulau Salak STA 25+850 sepanjang 400 meter, jalan selalu bergelombang walau telah dipreservasi berkali-kali selama bertahun-tahun. Hal itu karena penyebab tanah di bawah jalan yang labil.

Atas hal itu, BPKP Kalsel menyarankan rekonstruksi dengan jalan tipe rigid beton, daripada dengan metode pengaspalan yang telah diterapkan selama ini, agar tidak terulang permasalahan ini.

“Mengenai permasalahan truk yang melintas di jalan umum melebihi kapasitas jalan, saya sarankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serius menegakan peraturan, yaitu Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012,” tutup Rudy. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.