DPRD Banjarmasin : Perda Revisi Penanggulangan Kebakaran Dimasukkan Nomenklatur Baru
Suasana RDP di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat, bertempat di ruang Rapat Paripurna, pasca insiden tabrakan mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), saat menuju lokasi kebakaran belum lama tadi.
Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Rabu (19/1) menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat ini, sangat tepat karena panitia khusus masih melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dengan demikian ada beberapa nomenklatur baru yang nanti sebaiknya dimasukkan dalam Perda.

“Kita sarankan pembagian zonasi yang diatur oleh batas sungai, armada BPK wajib KIR, dan memaksimalkan fungsi Damkar Banjarmasin sebagai koordinator lapangan ketika terjadi musibah kebakaran,” pintanya
Matnor mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran, tentunya banyak pihak yang dilibatkan seperti Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Satpol PP, Dinas Damkar, Ormas Barisan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Perhubungan.
“Revisi Perda ini mengatur BPK saat terjadi musibah kebakaran, agar layak bertugas dilapangan,” jelasnya
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolft Mamuaya, meminta kedepannya semua pengguna jalan termasuk Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang sedang bertugas, tetap mematuhi aturan, sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dengan cara semua pengguna jalan memperhatikan batas kecepatan, agar tidak terjadi kecelakaan berlalu lintas.

“Kita minta pengemudi armada BPK, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mengimbau warga memberi jalan, ketika BPK melintas menuju lokasi kebakaran,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)
