Soal Pembatasan Ekspor Batubara, BPKP Terlibat Sebagai Pengawas Kepatuhan
2 min readBANJARBARU – Karena rendahnya pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), terjadi krisis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN. Berdasarkan data PT PLN (Persero), realisasi pemenuhan DMO perusahaan batu bara sampai dengan awal bulan Januari 2022 masih kurang dari 76 persen.
Presiden melalui Kementerian ESDM telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi kepatuhan dalam pembatasan ekspor batu bara agar DMO terpenuhi.
“Kami akan melakukan pengawasan kepatuhan atas kebijakan pembatasan ekspor batu bara di Kalimantan Selatan,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap.
Hal tersebut disampaikannya, setelah melakukan koordinasi secara virtual dengan berbagai pihak akhir pekan lalu, dan melihat langsung ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (10/1).
Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi penopang produksi batu bara di Indonesia. Saat ini, berdasarkan Open Street Map, beberapa kapal dan tongkang batu bara menumpuk di dekat perairan Kalimantan Selatan menunggu tindak lanjut larangan ekspor batu bara.
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan juga akan mengusulkan pemantauan pemenuhan DMO secara harian dengan continuous monitoring (CM) system, terutama dalam kondisi DMO yang kritis sekarang ini.
Presiden Jokowi telah memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait krisis batu bara di PLN. Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan ekspor batu bara mulai 1 – 31 Januari 2022 melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021, yang diterbitkan pada 31 Desember 2021.
“Kami juga akan mengawasi pemenuhan kewajiban reklamasi lahan oleh perusahaan tambang batu bara sebagai Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) Kalimantan Selatan,” tegas Rudy M. Harahap.
Pengawasan ini terutama ditujukan kepada perusahaan tambang batu bara yang telah dicabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP)-nya baru-baru ini. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)