Peringati Hari Ibu, Syarifah Rugayah Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1 min readBanjarmasin – Bertepatan dengan momen peringatan Hari Ibu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (22/12). Kegiatan ini sebagai wujud perhatiannya terhadap perempuan dan anak di Kalsel.
“Sebagai perempuan, memang harus ada perhatian terhadap sesama kaum hawa sendiri. Terlebih di momen Peringatan Hari Ibu ini, sebagai seorang ibu, kami juga konsen terhadap perlindungan anak,” katanya.
Pasalnya, menurutnya, salah satu peran perempuan juga turut menentukan kualitas anak-anak sebagai generasi penerus di masa mendatang. Oleh karena itu, lanjut Rugayah, kaum perempuan juga perlu diberdayakan. Apalagi dalam kontekstual persamaan gender, tidak hanya sebagai ibu rumah tangga.
“Begitu pula halnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus diberikan perlindungan. Jangan biarkan mereka terlantar, mengalami kekerasan dan eksploitasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Syarifah Rugayah berharap melalui sosper kali ini, kaum perempuan di Kalsel juga mengetahui hak dan kewajibannya. Pasalnya, lanjutnya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama, bukan pemerintah semata.
Kegiatan yang menghadirkan nara sumber yaitu Pemerhati Persoalan Perempuan dan Anak, Husnul Khatimah diikuti kaum perempuan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Kartini Profesional Indonesia (IKAPRI) Kalsel. (NRH/RDM/APR)