Prioritaskan Kesehatan Rakyat, Yani Helmi Sebarluaskan Perda Nomor 3/2011 di Desa Sejahtera
2 min readTANAH BUMBU – Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 (H) ayat 1, menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama. Hal ini juga dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kalsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan, sesuai dengan hak-hak dasar layanan kesehatan masyarakat di provinsi ini, maka pemerintah daerah memang harus memenuhi kewajibannya. Bahkan, ini merupakan amanat undang-undang di dalam negara Indonesia.
“Adanya Perda ini beserta Pergub yang merupakan turunannya, tentu masyarakat akan merasa dilayani dan terlayani dengan baik,” ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel, yang akrab disapa Paman Yani, usai menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 3 Tahun 2021, di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Yani Helmi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel, menuturkan, bahwa keberadaan Perda Nomor 3/2011 ini ditujukan sebagai bentuk arah dan kebijakan, dalam mengatur sistem layanan bagi masyarakat secara optimal yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan rumah sakit.
“Nah, inilah yang kami inginkan dalam pelaksanaan kegiatan Sosper Perda dan diharapkan bisa bermanfaat. Bahkan, kita suarakan itu bagaimana hak layanan kesehatan warga di Kalsel khususnya di Tanah Bumbu bisa mendapatkan hal sama,” tegas anggota DPRD Kalsel dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Ia menyampaikan, wajar apabila produk hukum yang telah ditetapkan oleh badan eksekutif dan legislatif itu di informasikan kembali kepada warga di daerah pemilihannya, dengan harapan tidak membuat bingung masyarakat lagi dalam mendapatkan hak kesehatan di rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.
“Kami juga bersyukur masyarakat yang ikut berhadir dalam kegiatan Sosper ini dapat dengan mudah mencerna materi yang disampaikan bahkan apa yang dipaparkan oleh narasumber sangat dipahami mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dalam membantu menyebarluaskan Perda terkait layanan dan pola tarif yang dijalankan oleh rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Tentu ini merupakan bentuk atau langkah tepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap tahunnya kami selalu mendapatkan tantangan besar terkait layanan kesehatan apalagi perkembangan penyakit yang begitu cepat, tanpa didukung penuh oleh instansi-instansi berwenang pastinya tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.
Ia mengharapkan, sinerginitas antara DPRD dan Pemprov Kalsel bisa terus terjalin dengan baik.
“Sekali lagi kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan kepala daerah dalam hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Banggar di DPRD Kalsel yang mengajak serta untuk ikut mensosialisasikan Perda layanan kesehatan,” tuntasnya. (RHS/RIW/RH)