3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

ASN di Pemko Banjarmasin Dilarang Cuti di Akhir Tahun

1 min read

Plh Sekda Kota Banjarmasin Djoyo Pudjadi

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka, untuk mengambil cuti pada akhir tahun mendatang. Seperti, arahan dari Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.

Plh Sekda Kota Banjarmasin Djoyo Pudjadi mengatakan, adanya larangan ASN mengambil cuti pada akhir tahun. Seperti edaran Pemerintah Pusat, maka ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“ASN dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dilarang mengambil cuti pada akhir tahun mendatang,” ucapnya.

Menurut Djoyo, untuk hari natal pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur, begitu juga untuk tahun baru pada tanggal 1 Januari 2022 tetap libur.

“Yang tidak diperbolehkan cuti pada akhir tahun tersebut,” ujarnya.

Djoyo menegaskan, bagi ASN dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin yang nekat mengambil cuti tersebut, tentunya akan diberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku untuk ASN.

“Bagi ASN yang nekat mengambil cuti maka akan diberikan sanksi,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Djoyo, untuk seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dapat mematuhi perihal larangan cuti di akhir tahun tersebut.

“Kami berharap seluruh ASN dilingkup Pemko Banjarmasin untuk dapat mematuhi hal tersebut,” ucapnya. (SRI/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.