DPRD Kalsel Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Nataru 2022
1 min readBANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalsel menyambut baik Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait penetapan PPKM level 3 mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi kepada wartawan, belum lama tadi.
“Penerapan PPKM Level 3 di Kalsel sesuai kebijakan pemerintah menjelang natal dan tahun baru (Nataru) 2022,” katanya.
Firman Yusi mengaku sependapat dengan kebijakan tersebut mengingat tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Dimana pasca Idul Fitri lalu, Kalsel kembali mengalami peningkatan jumlah kasus COVID-19 dan hunian rumah sakit jadi tinggi karena adanya kegiatan yang dilakukan sebelum dan setelah Idul Fitri.
Maka dari itu, kata Firman pemberlakuan PPKM Level 3 ini akan mencegah terulangnya peningkatan kasus COVID-19.
“Dengan diberlakukannya PPKM Level 3 dapat meminimalkan mobilisasi orang sehingga penyebaran COVID-19 bisa kita tekan,” jelasnya.
Apalagi, kata Politisi PKS itu, vaksinasi Kalsel juga belum memenuhi capaian yang masih di bawah target 70 persen hingga akhir tahun 2021.
“Sampai dengan hari ini capaian vaksinasi kita belum tercapai,” ungkapnya.
Firman menilai dengan pemberlakukan PPKM tersebut masyarakat dapat menerima dalam tengang waktu yang ditentukan pemerintah agar tidak terulang lonjakan COVID-19 karena yang dicegah merupakan pergerakan seluruh orang di Indonesia.
Meskipun seperti Kota Banjarmasin telah berada di Level II namun kata Firman pemberlakuan PPKM Level 3 ini dapat meningkatkan prokes khususnya bagi orang yang masuk keluar Kalsel. (NRH/RDM/RH)