2022, UMK Banjarmasin Naik dan Lebih Tinggi dari Provinsi Kalsel
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.000.371. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
“Kenaikan UMK di Kota Banjarmasin sebesar 1,76 persen dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/11).
Untuk UMK Banjarmasin tahun lalu sebesar Rp2.948.576.
UMK Banjarmasin tahun 2022 ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Kalimantan Selatan.
“Untuk UMP Kalimantan Selatan Tahun 2022 mendatang sebesar Rp 2.906.473,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, penetapan UMK Banjarmasin ini keputusan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, lanjutnya, ia meminta agar hak-hak dari para buruh tersebut, dapat dipenuhi oleh para pengusaha di Kota Banjarmasin.
“Pemerintah Kota Banjarmasin meminta kepada seluruh pengusaha untuk memenuhi semua hak hak para buruh serta pekerja di kota ini,” kata Ibnu. (SRI/RDM/RH)