Status Jalan A Yani di Banjarmasin Akan Menjadi Jalan Kota
2 min readBANJARMASIN – Rencana penurunan status Jalan A Yani di Kota Banjarmasin ini, terungkap pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin, di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Senin (22/11).
Sosialisasi ini dibuka Walikota Banjarmasin Ibnu Sina diwakili Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi.
Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina diwakili Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Doyo Pudjadi mengatakan, dengan adanya payung hukum yaitu Perda No 6 Tahun 2021, maka akan memudahkan Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan di kota ini.
“Dengan adanya payung hukum ini, maka pembangunan di kota ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Menurut Ibnu, dengan adanya perda tata ruang ini, maka rencana pembangunan di Kota Banjarmasin tidak akan mengalami kendala, seperti terbentur dengan tata ruang.
“Karena saat ini sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2021 maka pembangunan tidak akan mengalami kendala seperti berbenturan dengan tata ruang,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini juga terungkap, adanya perubahan status Jalan A Yani di Kota Banjarmasin yang sebelumnya berstatus Jalan Nasional akan berubah menjadi Jalan Kota.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Rini Subantari mengatakan, maksud Pemerintah tersebut baik, memang untuk melimpahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun, beban Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini cukup banyak, untuk jalan kota itu sendiri.
“Maksud dari Pemerintah Pusat tersebut baik, untuk melimpahkan kewenangan Jalan A Yani menjadi Jalan Kota,” ucapnya.
Menurut Rini, pihaknya berkeinginan atau berharap hal tersebut bisa ditindaklanjuti, status Jalan A Yani bisa menjadi jalan provinsi.
“Keinginan tersebut akan kami sampai kepada Pemerintah Pusat melalu Balai Jalan Nasional, agar status Jalan A Yani menjadi Jalan Provinsi,” ucapnya.
Hadir pada acara tersebut Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor, Plh Sekda Kota Banjarmasin Sugito Said, serta lainnya. (SRI/RDM/RH)