Kini, Tagihan Pajak Parkir di Kota Banjarmasin Dipungut Oleh Bakeuda
1 min readBANJARMASIN – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak parkir dan pajak reklame tahun 2021.
Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Kamis (18/11) ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor.
Arifin mengatakan, digelarnya sosialisasi ini bertujuan untuk memberi tahukan kepada wajib pajak, adanya perubahan atau perpindahan pengelolaan pajak parkir di Kota Banjarmasin.
“Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan apresiasi kepada Bakeuda Kota Banjarmasin, yang telah melaksanakan sosialisasi pajak parkir ini,” ucapnya.
Menurut Arifin, jika sebelumnya pajak parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin kini berpindah ke Bakeuda Kota Banjarmasin.
“Berdasarkan undang-undang maka saat ini pajak parkir dipungut oleh Bakeuda, sedangkan retribusi parkir tetap dipungut Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Arifin berharap, dengan adanya perpindahan pengelolaan pajak tersebut, nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banjarmasin.
“Kami berharap dengan beralih ke Bakeuda maka pendapatan asli daerah dari pajak parkir, akan mengalami peningkatan,” katanya.
Namun, lanjut Arifin, Pemerintah Kota Banjarmasin meminta untuk layanan parkir, untuk konsumen hendaknya dapat diperbaiki.
“Jangan sampai ada kendaraan yang hilang, sehingga konsumen merasa nyaman ketika menggunakan fasilitas parkir tersebut,” ucap Arifin. (SRI/RDM/RH)