Bakeuda Banjarmasin Sosialisasikan Pajak BPHTB dan Sarang Burung Walet
1 min read
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil saat menyampaikan laporan
BANJARMASIN – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak BPHTB dan Pajak Sarang Burung Walet, untuk para pengusaha sarang burung walet, notaris, serta lainnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan, di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, pada Rabu (10/11) dan dibuka oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang diwakili Sekda Kota Banjarmasin Sugito Said.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sugito mengatakan, walikota Banjarmasin memberikan apresiasi dan dukungan kepada Bakeuda Kota Banjarmasin atas dilaksanakannya, Sosialisasi Pajak BPHTB dan Pajak Sarang Burung Walet ini.
“Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan apresiasi kepada Bakeuda Kota Banjarmasin yang telah melaksanakan sosialisasi pajak BPHTB dan Pajak Sarang Burung,” ucapnya.
Ibnu mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini kedepannya dapat menambah pendapatan asli daerah untuk Kota Banjarmasin.
“Diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin dapat bertambah dari sektor pajak BPHTB dan Pajak Sarang Burung Walet ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan, digelarnya sosialisasi ini dalam rangka menyampaikan, adanya perpindahan pengelolaan pajak sarang burung walet dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian ke Bakeuda Kota Banjarmasin.
“Karena saat ini Bakeuda Kota Banjarmasin telah menerima pelimpahan penanganan pajak sarang burung walet, maka kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan.
Sehingga, lanjut Subhan, saat ini dan kedepannya pajak sarang burung walet dikelola oleh Bakeuda Kota Banjarmasin. (SRI/RDM/RH)