12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

LK3 KALSEL SIAPKAN TAHAPAN BLUD

2 min read

Kepala UPTD LK3 Disnakertrans Kalsel, Muhammad Idehamsyah

BANJARMASIN – Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, sudah menyiapkan berbagai tahapan, untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3), Disnakertrans Kalsel Muhammad Idehamsyah, kepada wartawan pada Jumat (5/11), dalam tahapan menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), haruslah membuat beberapa Pergub diantaranya Pergub tentang Standar Pelayanan Minimal atau SPM, Rencana Strategis (Renstra), Tarif, Remon, Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan Pengadaan Barang Jasa.

“Tiga Pergub sudah kami sampaikan yaitu SPM, Renstra dan tata kelola,” ucapnya.

Disampaikan Idehamsyah, dari tiga Pergub ini nantinya akan dikonsultasikan Biro Hukum Pemerintah Provinsi ke Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan Pergub yang lain masih bisa menyusul. Hal itu
berdasarkan hasil konsultasi Biro Ekonomi ke Kementrian Dalam Negeri.

“Kami menunggu hasilnya dan berharap penetapan BLUD akan cepat, agar memudahkan penyusunan RKA, sebelum memasuki tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Idehamsyah menambahkan, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi kepada para pegawai, sistem kerja tentu berbeda, karena selama ini bekerja dengan sistem perkantoran, setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tentu akan menerapkan aturan seperti di perusahaan.

“Kita ingin semua pegawai, akan siap kalau nanti ditetapkan BLUD,” tutupnya.

Dalam tugas pokok Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3), melakukan pengembangan higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan selamat, agar tenaga kerja sejahtera dan produktif dalam bekerja.

Seperti diketahui, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas pola pengelolaan keuangan, sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. (NHF/RDM/HDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.