Jaga Kedaulatan Negara, Rakor TIMPORA Kalsel Dihadiri Wamenkumham RI
2 min read
Wakil Menteri Hukum dan HAM (kanan) bertukar cinderamata dengan Kakanwil Kemenkumham (kiri) saat pembukaan rakor Tim Pora
BANJARMASIN – Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi pengawasan orang asing di Kalimantan Selatan, guna memastikan kedaulatan negara, khususnya dalam hal lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia, maupun dari sisi keberadaan dan kegiatannya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Jum’at (22/10) dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Kegiatan ini juga turut dihadiri para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, beserta jajaran dan para pimpinan dari Instansi/Lembaga yang menjadi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Kalimantan Selatan, mulai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, TNI, Kejati, BIN, BNN, Kemenkeu, serta Kemenag.
Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan, bahwa tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi TIMPORA yang langsung dihadiri Wamenkumham ini bertujuan untuk menjaga tegaknya Kedaulatan NKRI dari aspek keimigrasian.
“Berbicara mengenai orang asing dalam hal ini tidak hanya menjadi persoalan keimigrasian semata, akan tetapi menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat di negara kita. TIMPORA Kalsel menjadi wadah untuk saling bertukar informasi untuk mencari solusi bersama di dalam menangani persoalan orang asing khususnya di Kalimantan Selatan,” ucap Tejo.
Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sendiri membawahi 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, yang wilayah kerjanya meliputi 11 Kabupaten/Kota, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang wilayah kerjanya meliputi 2 Kabupaten, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Sebagai informasi, selama masa pandemi COVID-19 berdasarkan izin tinggal yang diterbitkan, data keberadaan orang asing di Kalimantan Selatan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin, pada tahun 2019 berjumlah 797 orang, pada tahun 2020 sebanyak 403 orang, dan sampai bulan September 2021 ini jumlahnya sebanyak 181 orang. Sedangkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, pada tahun 2019, terbit Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 52, serta Izin Tinggal Terbatas sebanyak 62. Pada tahun 2020, Izin Tinggal Kunjungan terbit sebanyak 83 dan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 61. Tapi pada tahun 2021, Izin Tinggal Kunjungan menurun menjadi hanya 11, namun Izin Tinggal Terbatas meningkat menjadi berjumlah 82. Peningkatan ini terjadi karena terdapat pembukaan perusahaan baru di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin,” ungkap Teo.
TIMPORA Kalsel sendiri memiliki tugas untuk mengadakan rapat koordinasi pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pertukaran data dan informasi atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, serta melakukan operasi gabungan jika diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Kalimantan Selatan.
TIMPORA Kalsel yang dikomandoi oleh Divisi Keimigrasian saat ini mengawasi sebanyak 61 perusahaan yang mempekerjakan 252 Tenaga Kerja Asing (TKA). (KANWIL.KEMENKUM.HAM-RIW/RDM/RH)