DPRD Kalsel Tunggu SK Mendagri Terkait Pengesahan PAW
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia atas usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalsel Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah mengatakan pihaknya telah menyurati Gubernur Kalsel setelah dilakukan pemenuhan syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel terkait nama yang menjadi PAW.
“Kemudian dari Gubernur menindaklanjuti dan menyurati Mendagri di Jakarta atas perihal usulan PAW tersebut pada tanggal 30 September lalu,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Adapun nama yang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra yaitu Nor Fajri dari Dapil Kalsel 5 meliputi Kabupaten Balangan, HSU dan Tabalong. Ia menggantikan rekannya Syahdillah yang meninggal dunia pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
Lebih lanjut Rozaniansyah berharap agar SK Mendagri terkait usulan PAW Anggota DPRD Kalsel tersebut bisa segera keluar dalam waktu dekat sehingga pelantikannya bisa dilaksanakan pada November mendatang.
“Setelah SK Mendagri itu keluar, kita akan jadwalkan paripurna pelantikan,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)