DPRD Kalsel Edukasi Warga Mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2 min readBANJARMASIN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini bertempat di gedung Sekretariat Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiah Provinsi Kalsel di Jalan Perdagangan, Jum’at (15/10).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan Perda 5/2016 tersebut penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di provinsi Kalsel.
“Perda ini juga memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS, dan masyarakat terkait kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Rachmah juga mendapatkan berbagai keluhan dari para peserta diantaranya terkait permasalahan unit ekonomi produksi, pembinaan lansia, dan pemulasaran jezanah bagi warga yang tidak mampu.
“Hal ini nanti akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiah Kalsel, Yulia Qamariyanti menyatakan bersyukur atas kedatangan Rachmah dalam rangka sosialisasi Perda 5/2017 tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan kegiatan layanan sosial, baik di tingkat pimpinan pusat, wilayah dan cabang.
“Kegiatan-kegiatan sosial tersebut sudah terkoordinir dalam bentuk majelis dan lembaga seperti majelis ekonomi dan ketenagakerjaan yang melakukan pembinaan ekonomi bagi warga pra sejahtera, majelis kesejahteraan sosial yang memiliki empat panti asuhan putri di Kalsel, pembinaan dhuafa, termasuk pelatihan pemulasaran jenazah,” jelasnya.
Dengan adanya sosper ini, lanjut Yulia, pihaknya lebih mengetahui khususnya pentingnya dokumentasi dan administrasi untuk memberikan gambaran secara rinci tentang kegiatan-kegiatan sosial yang telah dilaksanakan.
Dalam penyebarluasan Perda ini, Rachmah juga menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil dan Yayasan Uma Kandung, Endang sebagai narasumber. (NRH/RDM/RH)