Warga Hidayah Makmur Apresiasi Sosper Paman Yani Terkait Pajak Daerah dan Potensinya
2 min readTANAH BUMBU – Pelaksanaan Sosialisasi Perudang-undangan Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah Provinsi Kalsel kali ini mendapat tanggapan positif dari warga Desa Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, sosialisasi yang masuk dalam peraturan perundangan-undangan tersebut diketahui mengilustrasikan tiga potensi besar terhadap pendapatan daerah di provinsi ini.
“Yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama atau BBN-KB dan Pajak Air Permukaan. Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tahu apa saja potensi pendapatan kita di Kalsel,” ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan terkait Pajak Daerah bersama aparat dan warga Desa Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Senin (11/10) siang.
Meski dianggap serapan pendapatan di provinsi itu tergolong eksklusif. Namun, anggota yang merupakan kader dari fraksi Partai Golkar Kalimantan Selatan itu menegaskan, bahwa masyarakat tentu wajib mengetahui agar transparansi kas daerah tidak terkesan ditutup-tutupi.
“Seperti kita ketahui bahwa Perda itu dibuat tidak hanya satu atau dua bulan saja bahkan lebih dari setahun. Maka dari itu, produk perundangan harus diketahui dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Yani Helmi.
Orang yang duduk di kursi DPRD Kalsel dan akrab disapa paman Yani itu pun menyampaikan, pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada khalayak umum. Hal ini bertujuan, selain bermanfaat serta berguna untuk pembangunan banua. Penerimaan tersebut tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan perekonomian di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tentu isi dan aturan di dalam Perda yang disampaikan kepada masyarakat itu selebih pasti bisa dipahami oleh mereka. Bahkan, setiap kami mengunjungi satu desa itu biasa disisihkan satu bab untuk bisa diketahui,” bebernya.
Selain menegaskan keberadaan peraturan yang digunakan sebagai acuan penerimaan, Yani Helmi menjelaskan, jenis pemberlakuan tarif dari masing-masing potensi pajak daerah di Kalsel sudah ditetapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan legislatif (DPRD) maupun eksekutifnya (Pemprov).
“Karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku di DPRD Kalsel yang membuat aturan tersebut sepantasnya harus diinformasi kepada khalayak masyarakat agar teredukasi sekaligus mengetahui lebih dalam terkait perpajakan daerah. Untuk manfaatnya, pemerintah desa bisa menyampaikan dengan mudah kepada warga,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rudi Hartono turut mendukung penuh terkait keberadaan potensi pajak daerah di Kalsel yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut. Bahkan, akan mensosialisasikan hal ini kepada warganya di bumi bersujud.
“Terkait kedatangan paman Yani ke sini kami sangat berterima kasih dan memberikan mengapresiasi yang cukup tinggi tentang sosialisasi ini. Terlebih, warga Hidayah Makmur sangat teredukasi dan tentu ini dapat menambah ilmu yang baru apalagi masalah perpajakan daerah beserta potensinya,” tuturnya. (RHS/RDM/RH)