3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Dukung Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang Sebagai Padang Pengembalaan

2 min read

Suasana Kunker Komisi II DPRD Kalsel ke DPKH Kabupaten Tala

BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai lahan pengembalaan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Senin (4/10).

Menurutnya, sektor peternakan merupakan salah satu sektor unggulan di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya di Kabupaten Tanah Laut yang terus didorong untuk dikembangkan sehingga Kalsel mampu menjadi daerah penyedia ternak.

“Selain itu, Kalsel juga merupakan daerah penyangga yang terdekat dengan ibukota baru nantinya sehingga berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan populasi dan produksi ternak, ketersediaan pakan hingga memberdayakan sumber daya manusia di bidang peternakan menjadi mandiri untuk menghadirkan produk unggulan yang berdaya saing di pasar domestik dan global,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Imam, pihaknya bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Tanah Laut terkait pemanfaatan lahan bekas tambang PT. Arutmin Indonesia, Jum’at (1/10) lalu. Mereka diterima oleh Kepala DPKH Tala, Suharyo beserta jajarannya.

Pemanfaatan lahan bekas tambang tersebut dilakukan untuk mendapatkan biaya produksi rendah dalam penyediaan pangan hewan yang berupa daging merah baik dari sapi maupun unggas. Salah satunya dengan pinjam pakai lahan bekas tambang PT. Arutmin Indonesia sebagai padang pengembalaan.

“Lahan bekas tambang yang sudah direklamasi merupakan lahan yang sangat potensial untuk pengembangan sapi baik dari sisi luas maupun sumber pakan ternak,” katanya.

Ditambahkan Imam, pihaknya akan menindaklanjuti kunjungan kerja ini dengan mengundang instansi-instansi terkait sehingga pinjam pakai lahan bekas tambang itu bisa segera terealisir.

“Dijadwalkan pada 13 Oktober 2021 nanti, kami akan mengundang Disbunak Kalsel, DPKH Tala, Dinas Kehutanan, Planologi dan Arutmin Indonesia untuk membahas rencana pinjam pakai lahan bekas tambang tersebut,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.